MA Bantah 80% Anggota Komisi III DPR Jadi Kaki Tangannya
Jumat, 01 Sep 2006 15:24 WIB
Jakarta -
Ketua Muda Bidang Perdata Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa membantah tudingan anggota DPR Benny K Harman yang mengungkapkan lebih dari 80 persen anggota Komisi III DPR tidak pro pada reformasi dunia peradilan dan cenderung menjadi kaki tangan MA."Saya tidak tahu itu. Ya tanya dia dari mana datanya. Kalau saya tidak tahu sekian persen-sekian persen itu," kata Harifin di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2006).Menurut dia, keputusan DPR tentang UU Peradilan sesuai UUD saja. "Saya kira tidak ada keberpihakan. Keberpihakan sesuai UUD. Saya kira kita harus mengacu pada UUD secara menyeluruh. Kalau UUD mengatakan bagaimana kekuasaan MA, fungsi MA itu kan risiko. Jadi jangan lihat hanya 1 sisi, harus dilihat secara keseluruhan bagaimana ketentuan kekuasaan kehakiman dilakukan," terangnya.Apa keberpihakan mungkin ada kaitannya dengan anggota DPR yang banyak menjadi advokat? "Tidak ada. Hanya beberapa orang yang menjadi advokat dan setelah jadi anggota DPR tidak boleh menjadi advokat," kata Harifin.Ketika ditanya anggota DPR berpihak ke MA saat konflik dengan KY, Harifin juga membantahnya."Bukan berpihak, memang begitu ataurannya. Mereka menyatakan apa yang benar sesuai UUD," cetusnya.
(aan/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































