JPU Tidak Bisa Paksakan Berkas Eddie Widiono Lengkap
Jumat, 01 Sep 2006 14:59 WIB
Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat memaksakan kasus PLTG Borang dinyatakan P21 alias lengkap. Alasannya, unsur kerugian negara dan memperkaya diri sendiri belum ditemukan.Demikian disampaikan Jampidsus Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2006)."Yang bisa ketemu itu baru perbuatan melawan hukum. Kalau lengkap sih harus dilimpahkan. Kalau nggak, mau mati berdiri apa jaksanya," kata Hendarman.Menurut dia, jaksa menginginkan agar unsur kerugian negara lebih valid lagi. Selain itu mengenai seorang saksi pengusaha dari Australia, menurut Hendarman, polisi mengatakan sulit menghadirkan."Orang Australia itu kan perusahaannya di sini. Sering toh ke Jakarta. Kenapa tidak dipanggil," lanjut dia.Pada 31 Agustus 2006 pukul 00.00 WIB, Dirut PLN Eddie Widiono dibebaskan demi hukum karena masa penahanannya selama 120 hari sudah habis. Sedangkan JPU belum juga menyatakan lengkap berkas perkara dugaan korupsi di PLTG Borang yang diduga merugikan negara Rp 122 miliar.
(san/)











































