Bejat! Pria di Jakut Perkosa Anak Tiri hingga Hamil 7 Bulan

Bejat! Pria di Jakut Perkosa Anak Tiri hingga Hamil 7 Bulan

Isal Mawardi - detikNews
Kamis, 13 Apr 2023 13:16 WIB
Ilustrasi Garis Polisi
Ilustrasi garis polisi. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Seorang pria di Pademangan, Jakarta Utara (Jakut), tega memperkosa anak tirinya hingga hamil. Polisi kini turun tangan menyelidiki kasus ini.

"Kasusnya sedang kami tangani ya," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh kepada detikcom, Kamis (13/4/2023).

Dari informasi yang beredar di media sosial, pelaku berinisial AL (48). Sedangkan korban yang juga anak sambung pelaku berinisial A (18).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini terungkap saat kakak A, TY (29), mandi bareng dengan korban pada 23 Maret 2023. Saat itu, TY melihat perubahan signifikan tubuh adiknya itu, terutama di bagian perut.

TY lalu mengajak A ke bidan. Terungkaplah bahwa A sudah mengandung sekitar 7 bulan. TY lalu melaporkan pelaku ke Polres Metro Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

Laporan tersebut teregister di nomor LP/B/307/III/2023/SPKT/Polres Metro Jakarta Utara/Polda Metro Jaya.

"Iya betul (pihak korban sudah laporan)," kata Iverson.

Simak juga 'Saat Pria Ciamis Perkosa Anak Tiri Umur 12 Tahun Sampai Melahirkan':

[Gambas:Video 20detik]



(isa/mei)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads