MKD Periksa Laporan ICW soal 55 Anggota DPR Tak Patuh LHKPN

MKD Periksa Laporan ICW soal 55 Anggota DPR Tak Patuh LHKPN

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Kamis, 13 Apr 2023 11:43 WIB
Adang Daradjatun.
Ketua MKD DPR Adang Daradjatun (Firda Cynthia Anggrainy Al Djokya/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menerima laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap 55 anggota DPR soal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Ketua MKD DPR Adang Daradjatun memastikan laporan terhadap 55 anggota DPR itu akan diperiksa terlebih dahulu.

"Memang kan MKD mempunyai tupoksi dalam penegakan etika, sedangkan hal-hal yang seperti ini kan terus terang saja ada dua jalur ya setiap dalam laporan masyarakat. Satu, melalui yang berhubungan dengan masyarakat bisa lapor sendiri atau hal-hal yang berhubungan dengan hasil dari pemeriksaan dan sebagainya dari KPK. KPK lalu merekomendasikan kepada pimpinan lembaga bagaimana apabila terjadi kasus seperti ini," kata Adang kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/4/2023).

"Dari rekomendasi tersebut MKD melakukan suatu pemeriksaan terhadap yang dilaporkan untuk dipertanyakan," imbuh dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adang menerima laporan ICW itu karena dinyatakan berkasnya lengkap. Selanjutnya, Adang menyebut MKD DPR akan melakukan pemeriksaan atas laporan itu.

"Jadi kembali lagi bahwa kita dari MKD sudah melakukan suatu proses. Dalam arti, dari hasil laporan ICW sudah kita terima dan laporannya sudah dicek, resmi, semuanya lengkap. Tinggal nanti MKD melakukan suatu proses pemeriksaan terhadap laporan tersebut," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Adang memastikan laporan ICW itu akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Dia menegaskan MKD DPR juga dapat memberikan teguran dan sanksi yang diganjar terhadap anggota DPR apabila terbukti melanggar kode etik.

"Apapun juga kan tidak mungkin ya, kalau ada rekomendasi masyarakat kepada MKD lalu kita tidak menindaklanjuti, nggak mungkin. Kita harus memutuskan, apakah dia, kan dalam kategori MKD juga disebutkan, yaitu hukuman teguran lisan, tertulis, dan pemindahan anggota dari AKD," katanya.

"Jadi saya pikir payung hukumnya sudah clear semua tinggal bagaimana nanti MKD menyikapi laporan tersebut," lanjut dia.

ICW Laporkan 55 Anggota DPR

ICW melaporkan sebanyak 55 anggota ke MKD DPR lantaran dianggap tak patuh melapor LHKPN. Pelaporan itu dilakukan oleh peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (12/4/2023) sore. Laporan itu bernomor 103/SK/BP/IV/2023 dengan atas nama Koordinator ICW Agus Sunaryanto.

"ICW mendatangi Gedung DPR RI guna melaporkan 55 orang pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI yang diketahui tak patuh melaporkan LHKPN," kata Kurnia kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4).

Kurnia menyebutkan ada tiga poin dalam menentukan kategori tidak patuh itu. Intinya, poin itu soal tidak patuh terhadap LHKPN.

"Dalam pengamatan kami, konteks ketidakpatuhan itu ada tiga poin. Pertama, yang bersangkutan atau teradu terlambat menyampaikan laporan LHKPN. Kedua, tidak berkala melaporkan LHKPN. Ketiga, sama sekali tidak melaporkan LHKPN," katanya.

Kurnia mengatakan ketidakpatuhan para anggota Dewan dalam melaporkan LHKPN terjadi dalam kurun 2019-2021 atau selama mereka menjabat di DPR periode ini. Kurnia menyebut hal ini menunjukkan para anggota DPR telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Halaman 2 dari 2
(fca/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads