Dua wanita pemandu lagu atau lady companion (LC) salah satu kafe di kawasan Pasir Putih Kambang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), diarak massa, ditelanjangi, lalu diceburkan ke laut. Kafe tempat dua pemandu lagu itu bekerja kini disegel Satpol PP.
Kepala Satpol PP-Damkar Kabupaten Pesisir Selatan Dailipal menjelaskan penyegelan dilakukan karena kafe itu melanggar Perda No 1/2016. Dia mengatakan kafe tersebut menyediakan room karaoke dan pemandu lagu tanpa izin.
"Kafe-kafe secara umum atau yang menyediakan hiburan karaoke, room, hingga pemandu lagu itu tidak ada satu pun yang memiliki izin. Untuk mereka-mereka itu, kami terus berupaya melakukan penertiban melalui razia dan patroli," ujar Dailipal dilansir detikSumut, Kamis (13/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dailipal mengatakan kafe itu awalnya tidak menyediakan room karaoke dan pemandu lagu. Dia mengaku baru tahu setelah ada peristiwa persekusi terhadap dua pemandu lagu.
"Dulu kafe ini tidak pakai room dan perempuan pemandu. Hanya karaoke lepas saja. Karena COVID-19 dulu, kami tidak melakukan cek lagi ke sana. Tahu-tahu terbongkar ternyata sudah ada room karaoke," katanya.
Dailipal menyayangkan warga yang main hakim sendiri. Dia mengatakan peristiwa serupa tak boleh terjadi lagi.
"Saya rasa yang terjadi malam itu, mereka mencegah, tapi kami sayangkan caranya tidak pas, tidak elegan. Bagaimana pun mereka (pemandu karaoke) manusia," ujarnya.
Simak selengkapnya di sini.
Lihat juga Video: Babak Baru Pelecehan di Gunadarma, Kini Pelaku Lapor soal Dipersekusi