Peras Eks Dirut Jamsostek, Jaksa Burdju Ditahan di Mabes Polri
Jumat, 01 Sep 2006 14:12 WIB
Jakarta - Timtas Tipikor akhirnya menahan jaksa Burdju Ronni, tersangka pemerasan eks Dirut Jamsostek Achmad Djunaidi. Burdju ditahan pukul 21.00 WIB Kamis 31 Agustus.Penahanan Burdju karena tim penyidik baru menemukan alat bukti tambahan berupa rekaman telepon.Hal ini disampaikan Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (1/9/2006)."Alat buktinya itu kuat berupa rekaman dan baru ditemukan kemarin," ungkap Hendarman.Penahanan terhadap Burdju di Rutan Bareskrim Mabes Polri terhitung hingga 20 hari ke depan. Rekaman telepon yang ditemukan tim penyidik berisi percakapan pada waktu dilakukannya diskusi atau negosiasi. Namun Herdarman enggan mengungkapkan isi percakapan dan pihak yang berbicara. "Pokoknya itu dari siapa ke siapa saya tidak bisa sebutkan," katanya.Sementara Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan mengatakan, penahanan Burdju karena bukti-bukti pidana telah cukup.Burdju melanggar pasal 11 dan 12 UU Korupsi. Penahanan dia berbeda 3 minggu dengan tersangka lainnya yakni Cecep Sunarto."Lebih sulit mendapatkan bukti dan dokumen pembuktian dia menerima suap," tambah Bambang.Namun Bambang belum mengetahui nilai suap yang diterima oleh jaksa Burdju. "Kita belum bicara nilai. Yang jelas bukti-bukti telah cukup. Maka dia langsung ditahan," tandas Bambang.Sebelumnya penyidik Timtas Tipikor pada Rabu 9 Agustus menahan jaksa Cecep Sunarto. Cecep dan Burdju disangka memeras Djunaidi sebesar Rp 550 juta. Mereka adalah dua dari lima anggota tim JPU kasus korupsi PT Jamsostek senilai Rp 311 miliar dengan terdakwa Achmad Djunaidi.
(umi/)











































