Empat orang pria di Pasar Minggu, Jakarta Selatan ditangkap polisi usai diduga terlibat dalam kasus pencurian dan penadahan sepeda motor. Motor hasil curian tersebut diketahui dijual melalui media sosial dengan harga murah.
Kapolsek Pasar Minggu Kompol Rusit Malaka mengatakan kasus tersebut bermula dari penangkapan dua orang pria A (21) dan R (21) usai melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Jati Padang. Setelah diinterogasi lebih lanjut, keduanya mengaku sudah melakukan aksi serupa beberapa kali secara berkelompok.
Polisi pun mengembangkan kasus tersebut dan menangkap satu pelaku lainnya inisial R (28). Saat diperiksa, mereka mengaku motor hasil curian tersebut dijual melalui media sosial ataupun kerabatnya dengan harga miring.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Didapatkan dari ketiga pelaku bahwa motor yang mereka dapatkan dari hasil pencurian tersebut dan mengakui bahwa setiap kendaraan R2 hasil pencurian diperjualbelikan melalui media sosial atau komersil atau teman," kata Rusit dalam keterangannya, Kamis (13/4/2023).
Polisi pun kembali mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap penadah inisial M (32). Dia mengaku membeli motor curian tersebut hanya dengan harga Rp 4 juta.
"Mengaku membeli motor Vario curian seharga Rp 4 juta serta diamankan pula motor tersebut dan ditemukan lagi satu unit motor Yamaha Mio warna merah yang diletakkan di tanah kosong," ujarnya.
Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Pasar minggu untuk menjalani proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP sub pasal 480 KUHP.
Lihat juga Video: Pelaku Curanmor di Koja Jakut Dikeroyok Warga