Analisis Pakar Hukum UAI soal Vonis Mati Ferdy Sambo di Sidang Banding

Analisis Pakar Hukum UAI soal Vonis Mati Ferdy Sambo di Sidang Banding

Isal Mawardi - detikNews
Kamis, 13 Apr 2023 08:53 WIB
Suparji Ahmad
Suparji Ahmad (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Keputusan ini dinilai sudah tepat.

"Putusan majelis tinggi kasus Sambo, saya kira sudah tepat karena berdasarkan pada penilaian yang dilakukan oleh pengadilan negeri. Fakta-fakta dan hukum-hukum yang berlaku di mana di pengadilan negeri memiliki keyakinan dan kemudian menjatuhkan vonis hukuman mati," ujar pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Profesor Suparji Ahmad, kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).

Secara normatif, lanjut Suparji, hukuman mati dapat diterapkan sesuai dengan ancaman hukuman dalam tindak pidana pembunuhan berencana. "Ada alasan hukum, ada alasan yuridis tentang penerapan hukuman mati," kata Suparji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, terang Suparji, tahapan persidangan ini belum inkrah. Masih ada kasasi yang akan membuktikan apakah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi sudah membuktikan fakta dan hukum yang berlaku.

"Kalau ditinjau dari norma aturan hukum, ini sudah dikategorikan keputusan yang tepat dalam arti terbukti pembunuhan berencana dan ancaman hukumannya bisa hukuman mati, maka hukuman ini bisa diterapkan," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo tetap divonis mati setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).

Simak Video: Tak Ada Keringanan untuk Ferdy Sambo cs

[Gambas:Video 20detik]




(isa/aud)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads