Polres-Pemkot Bogor Musnahkan Ribuan Miras Ilegal-Knalpot Brong Hasil Razia

Polres-Pemkot Bogor Musnahkan Ribuan Miras Ilegal-Knalpot Brong Hasil Razia

Muchamad Sholihin - detikNews
Rabu, 12 Apr 2023 21:20 WIB
Polres hingga Pemkot Bogor musnahkan ribuan knalpot brong, minumam keras (miras) ilegal dan petasan.
Polres hingga Pemkot Bogor memusnahkan ribuan knalpot brong, minumam keras (miras) ilegal, dan petasan. (Foto: dok. Istimewa)
Bogor -

Polresta Bogor Kota memusnahkan ribuan knalpot brong, minuman keras (miras) ilegal, dan petasan. Barang-barang tersebut merupakan hasil operasi selama dua pekan.

"Ribuan knalpot, petasan dan miras ilegal ini merupakan pengungkapan hasil kinerja kita di periode 29 Maret-10 April. Ini kita lakukan pemusnahan atau operasi bersama sebagai bukti bahwa kita melakukan penegakan hukum terhadap penyakit masyarakat," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Rabu (12/4/2023).

"Jumlah knalpot yang kita sita dari hasil operasi sebanyak 1.333 knalpot brong dalam kurun waktu 29 Maret-10 April 2023. Petasan sendiri kita sita sebanyak 28.011 buah, kemudian miras 5.743 botol," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bismo mengatakan operasi dilakukan setelah mendengar keluhan dari masyarakat dalam kegiatan Jumat curhat dan sambang warga.

"Kita laksanakan operasi, diantaranya razia petasan, razia miras, ini adalah hasil masukan dari masyarakat selama kita laksanakan Jumat curhat, kemudian sambang warga, kemudian mereka memberikan masukan ke kita bahwa selama ini mereka resah dengan keberadaan knalpot brong," kata Bismo.

ADVERTISEMENT

"Dalam pelaksanaannya, kita bekerjasama dengan TNI, Satpol PP dengan titik yang berbeda-beda," tambahnya.

Bismo mengatakan penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan standar dianggap melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22/2009 Pasal 285 juncto 106.

"Bahwa kendaraan harus memiliki standar kelaikan baik kelengkapan lampu sen, lampu, klakson, rem, termasuk knalpot. Ketika knalpot dipasang tidak sesuai standar dB-nya, maka dia melanggar. Tidak layak dan bisa dikenakan hukuman kurungan 1 bulan dan denda Rp 250 ribu," ucap Bismo.

(eva/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads