Ketua MPR:
Jangan Ragu Eksekusi Tibo Cs
Jumat, 01 Sep 2006 12:57 WIB
Yogyakarta - Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Oegroseno sudah dicopot. Ketua MPR Hidayat Nurwahid pun meminta aparat tidak ragu mengeksekusi terpidana mati kasus Poso Tibo cs."Sebab Indonesia adalah negara hukum sehingga hukum harus ditegakkan tanpa memandang kasus maupun agamanya," katanya.Hal itu disampaikan Hidayat saat menjawab pertanyaan wartawan usai membuka Islamic Book Fair di Gedung Mandala Bakti Wanitatama, Jl Laksda Adisucipto Yogyakarta, Jumat (1/9/2006)."Saya berharap pemerintah ataupun penegak hukum di Indonesia jangan gamang untuk menegakkan hukum hanya karena ada intervensi asing. Justru itu menjadi batu ujian akan konsistensi kita dalam merealisasi pengamalan UUD 45 pasal 1 ayat 3 yang menegaskan Indonesia itu negara hukum," tegas dia.Meski demikian Hidayat mengaku tidak mengetahui secara persis apakah ada hubungannya antara eksekusi Tibo cs dengan penggantian Kapolda Sulteng dari Brigjen Pol Oegroseno ke Kombes Pol Badrudin Haiti.Meski menurut keterangan resmi Kapolri Jenderal Pol Sutanto pergantian itu sudah rutin dilakukan. "Menurut saya siapapun yang menganti kapolda, saya kira hukum harus tetap ditegakkan," katanya.Menurut dia, penegakan hukum tidak hanya berkait dengan kasus Tibo cs saja, tapi semuanya. Hukum harus tetap dilakukan setelah ada vonis dan ada ketetapan hukum serta seluruh proses hukum sudah dilalui hingga grasi."Ini harus dilaksanakan seperti halnya kasus-kasus lain, kasus kriminal, narkoba maupun terorisme atau kasus apa saja. Siapa saja setelah hukum berlaku maka harus dilakukan," kata laki-laki kelahiran Kebondalem Prambanan Klaten itu.Dia mengatakan, tidak hanya terkait dengan kasus Tibo saja hukum ditegakkan tapi secara menyeluruh dan adil. Apapun agamanya, apapun kasusnya, hukum harus tegak. Sebab bila tidak, akan menjadi preseden buruk."Orang akan mengatakan orang yang dihukum mati saja hukuman tidak dilakukan. Maka bila ada kasus korupsi, narkoba dan maling ayam ketangkap, orang dapat mengatakan jangan hukum kami. Karena yang dihukum mati saja tidak dilakukan," ujar dia.Menurut dia, hukuman mati faktanya masih berlaku di Indonesia, kecuali kalau Indonesia sudah mengubahnya. Bukan hanya di Indonesia saja, tapi di negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, bahkan di Amerika Serikat pun juga masih memberlakukan hukuman mati.
(sss/)