Hakim Banding: Vonis 20 Tahun Bui Istri Sambo Bukan karena Desakan Publik

Hakim Banding: Vonis 20 Tahun Bui Istri Sambo Bukan karena Desakan Publik

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 12 Apr 2023 16:47 WIB
Sidang banding Putri Candrawathi (Wilda-detikcom)
Sidang banding Putri Candrawathi (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan PN Jaksel terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yakni 20 tahun penjara. Majelis hakim PT DKI menyebut vonis Putri bukan karena desakan publik.

Hal itu disampaikan hakim ketua Ewit Soetriadi saat sidang putusan banding di PT DKI, Rabu (12/4/2023). Mulanya, hakim Ewit mengatakan pasal yang didakwa terhadap Putri dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat adalah Pasal 340 KUHP. Ancaman hukuman pidananya ialah penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup, bahkan pidana mati.

"Pasal yang didakwakan terhadap terdakwa Putri primer yang ancaman pidananya mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun," kata hakim Ewit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Ewit mengatakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun setuju atas vonis tersebut.

Ewit mengatakan majelis tinggi menguatkan putusan PN Jaksel bukan karena desakan publik. Hakim Ewit menyebut hal itu karena majelis hakim telah menyerap pendapat publik dan nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Menimbang bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh majelis tingkat pertama tersebut disetujui oleh majelis PT DKI bukan karena desakan publik, akan tetapi karena majelis hakim telah dapat menyerap pendapat publik, nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, sebagaimana Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 2009 yang karenanya ini menjadi terbukanya kasus ini," ujar hakim Ewit.

Putri Tetap Divonis 20 Tahun

PT DKI Jakarta menerima permohonan banding Putri Candrawathi dan jaksa penuntut umum. Hakim memutuskan menguatkan putusan PN Jaksel terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu, yakni 20 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4).

Duduk sebagai ketua majelis Ewit Soetriadi dengan anggota Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Simak Video 'Putri Candrawathi Tetap Divonis 20 Tahun Bui!':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads