Revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Wakil Ketua Otorita IKN Dhony Rahajoe mengatakan perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara itu akan dibahas seusai masa reses DPR.
"Setelah reses dibahas. (Presiden) mendukung (revisi UU IKN), cuma isinya kan harus dibahas, lagi proses," kata Dhony seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).
Dhony menjelaskan, ada beberapa poin yang akan dibahas dalam pembahasan revisi UU IKN tersebut. Dua hal yang akan dibahas adalah soal pemerintahan dan pembangunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Poinnya masalah dikhususkannya, bagaimana otoritas IKN ini genus baru, jadi ada sesuatu yang umum tapi diatur khusus di otorita ini. Apa yang umum ya soal pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, pembangunan umum," jelasnya.
Dhony melanjutkan, hal-hal tersebut akan diatur secara khusus agar tidak terjadi benturan kepentingan. Agar nantinya, kata dia, pembangunan IKN selaras.
"Jadi diatur khusus supaya tidak terjadi seperti pengembangan-pengembangan di tempat lain misalnya yang ada benturan kepentingan. Tujuannya seperti itu jadi semuanya selaras dalam satu badan, jadi bisa membangun itu sesuai ideal yang kita inginkan UU IKN," papar Dhony.
Simak juga 'Kala Buru-buru UU IKN Diteken, Kini Minta Direvisi':