KPK Sebut Langkah Brigjen Endar Polisikan Sekjen Tak Tepat: Itu Ranah PTUN

KPK Sebut Langkah Brigjen Endar Polisikan Sekjen Tak Tepat: Itu Ranah PTUN

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 12 Apr 2023 15:02 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (dok. detikcom)
Jakarta -

KPK merespons langkah Brigjen Endar Priantoro yang melaporkan Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Polda Metro Jaya buntut kasus pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan. KPK menilai tindakan Endar tidak tepat.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri awalnya menyampaikan sengketa pegawai semestinya diselesaikan melalui upaya administratif sehingga pengujian tentang adanya penyalahgunaan wewenang dalam pencopotan Brigjen Endar dari jabatannya merupakan ramah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Karena menyangkut produk KTUN (Keputusan Tata Usaha Negara), maka pengujian tentang adanya penyalahgunaan wewenang atau tidak, salah prosedur atau tidak maupun salah substansi atau tidak merupakan ranah peradilan tata usaha negara (PTUN) sehingga tidak tepat jika dibawa pada ranah pidana berkenaan dengan penyalahgunaan wewenang dimaksud," kata Ali kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali memastikan proses pemberhentian Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK telah dijalankan sesuai dengan prosedur serta tak melanggar asas hukum administrasi berlaku. Selain itu, KPK telah menyampaikan surat penghadapan, surat pemberhentian dengan hormat, serta surat usulan pembinaan karier kepada instansi asal Brigjen Endar, yaitu Polri sebelum masa tugasnya berakhir.

"Sebelum masa tugas tersebut selesai, KPK telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri sebagai instansi asal pegawai dimaksud, surat penghadapan, serta surat pemberhentian dengan hormat," terangnya.

ADVERTISEMENT

"Proses tersebut tentunya juga mengacu pada surat dari Polri yang telah dikirimkan sebelumnya terkait akan berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan berakhir pada 31 Maret 2023," sambungnya.

Selain itu, Ali menuturkan Brigjen Endar telah mengikuti pendidikan di Lemhanas yang merupakan pendidikan pengembangan kompetensi yang menjadi bagian dari tahapan persiapan peningkatan karier.

"Di mana keikutsertaannya ini pun juga merupakan usulan dan inisiatif dari KPK sebagai komitmen pengembangan setiap pegawainya," imbuhnya.

Simak Video 'Nurul Ghufron Akui Serahkan Langsung Surat Pemberhentian Brigjen Endar':

[Gambas:Video 20detik]



Endar Polisikan Sekjen KPK

Sebelumnya, kuasa hukum Brigjen Endar, Rakhmat Mulyana, mengatakan kliennya melaporkan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atau jabatan. Pihaknya menilai pencopotan Brigjen Endar tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jadi kami menilai Sekjen dan Karo SDM ini menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan," kata Rakhmat saat dihubungi, Selasa (11/4/2023).

Rakhmat menuturkan, dalam surat keputusan pencopotan Brigjen Endar, tidak disebutkan secara gamblang alasan pencopotan. Selain itu, pencopotan tersebut bertentangan dengan surat Kapolri tentang perpanjangan masa penugasan Brigjen Endar di KPK.

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam pelaporan tersebut, turut dilampirkan beberapa barang bukti. Mulai surat Kapolri soal perpanjangan penugasan Brigjen Endar hingga surat pemberhentiannya

Halaman 2 dari 2
(taa/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads