Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron selesai menjalani pemeriksaan di Dewan Pengawas (Dewas) terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan. Lantas, apa hasil pemeriksaannya?
"Hari ini saya bersama Pak Alex diperiksa atas laporan Saudara Endar berkaitan dengan pengembalian Saudara Endar ke Mabes Polri. Intinya itu. Nanti setelah ini ada pimpinan yang lain. Saya kira itu aja. nanti tentang hasil-hasilnya ditanya ke Dewas saja," kata Ghufron saat ditemui di Gedung Pusat Kajian Antikorupsi (ACLC) di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2023).
Ghufron enggan membeberkan hasil pemeriksaan lebih lanjut. Dia meminta agar materi pemeriksaan ditanyakan langsung kepada para Dewas KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentang materi silahkan ditanyakan ke Dewas," jawabnya singkat.
Ghufron berbicara mengenai alur pemberhentian Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan. Dia mengaku menyerahkan langsung surat pemberhentian kepada Endar.
"Saya bukan turut hadir, saya yang memberikan disaksikan Sekjen Biro Hukum," ujar Ghufron.
Ghufron lantas menepis anggapan bahwa pemberhentian Brigjen Endar dilakukan tanpa pemberitahuan. Pasalnya, penyerahan surat tersebut merupakan bentuk pemberitahuan.
"Ya forum itu adalah forum pemberitahuan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023. Imbasnya, Firli Cs diadukan ke Dewan Pengawas KPK.
Kelima pimpinan KPK yang dijadwalkan diperiksa hari ini ialah Ketua KPK Firli Bahuri dan empat wakilnya, yaitu Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, serta Nurul Ghufron.
"Ya benar, jam 11.00 WIB," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Rabu (12/4).
Selain Ghufron, dua pimpinan KPK telah memenuhi panggilan pemeriksaan Dewas yaitu Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata.
Brigjen Endar Priantoro telah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK buntut dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan.
Haris menyebut pemeriksaan terhadap lima pimpinan KPK itu akan fokus pada kasus pencopotan Brigjen Endar. Dewas telah memeriksa Endar selaku pelapor dan Sekjen KPK Cahya selaku salah satu terlapor.
Polemik Pencopotan Endar
KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023. Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.
Kapolri juga kembali membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta agar Endar tetap bertugas di KPK.
Endar pun telah mengadukan polemik ini ke Dewan Pengawas KPK. Dia berharap Dewas bisa menuntaskan polemik yang terjadi.
KPK kemudian buka suara. KPK menegaskan pencopotan dilakukan karena masa tugas Endar berakhir per 31 Maret 2023. KPK juga menyatakan tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar.
(taa/yld)