Jejak Perkara Ferdy Sambo yang Tetap Divonis Mati

Jejak Perkara Ferdy Sambo yang Tetap Divonis Mati

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Rabu, 12 Apr 2023 13:24 WIB
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo (Foto: dok. Istimewa)

Tim Khusus Dibentuk

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus terkait kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo. Tim khusus dipimpin Wakapolri Komjen Gatot.

Setelah serangkaian penyelidikan, pada 18 Juli 2022 Polri lalu menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Pori. Kasus ini terus berkembang, Sambo kemudian dimutasi ke Yanma Polri bersama Karoprovos Divisi Propam Brigjen Pol Benny Ali dan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebohongan Ferdy Sambo terkupas sedikit demi sedikit. Ferdy Sambo semakin tersudutkan usai Bharada Richard Eliezer menyatakan tak ada baku tembak terkait tewasnya Brigadir Yosua.

ADVERTISEMENT

Pernyataan ini menepis kronologi awal yang menyebutkan Brigadir Yosua tewas setelah terlibat adu tembak dengan Bharada Eliezer. Tentunya kronologi baku tembak itu adalah akal-akalan Ferdy Sambo semata.

Bharada Eliezer mengaku bekas proyektil yang ada di TKP hanya alibi. Pistol Brigadir Yosua, katanya, sengaja ditembakkan ke arah dinding supaya terkesan ada peristiwa baku tembak.

Kenyataannya, Brigadir Yosua mati bukan karena baku tembak, tetapi karena dibunuh. Eksekutornya yakni Bharada Eliezer yang telah dibujuk dan dipengaruhi Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir Yosua.

Sambo Jadi Tersangka

Jenderal Listyo Sigit selaku Kapolri pun menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka. Penetapan itu terjadi pada 9 Agustus 2022.

Di pengadilan, Sambo mengaku membunuh Brigadir Yosua karena emosi. Sambo langsung naik pitam usai menerima kabar dari Putri yang mengaku bahwa ia dilecehkan oleh Brigadir Yosua.

Sambo merasa harkat dan martabatnya telah diinjak oleh Brigadir Yosua yang tak lain adalah ajudannya. Karena hal itu, Sambo lalu merencanakan pembunuhan Brigadir Yosua dengan Bharada Eliezer, Putri Candrawathi, sopirnya Kuat Ma'ruf, dan ajudannya yang lain Bripka Ricky Rizal.

Setelah berdiskusi panjang, Sambo mengutus Bharada Eliezer untuk menjadi eksekutor. Eliezer yang secara pangkat berbeda jauh dari Sambo, tak bisa menolak. Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf pun dijanjikan hadiah uang tunai. Selain itu untuk menghilangkan jejak, Sambo turut memberikan Iphone 13 Pro Max kepada Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Jaksa pun curiga dengan keterangan Sambo terkait pelecehan. Pasalnya, begitu mendengar kabar Putri dilecehkan, seharusnya Sambo melakukan visum terhadap istrinya itu.

Padahal, Sambo dinilai telah mumpuni di bidang reserse kriminal. Tapi Sambo tidak melakukan hal mendasar, seperti visum, yang bisa dijadikan bukti.

Dituntut Penjara Seumur Hidup

Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,"ucap jaksa.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads