Dishub Jaksel Derek Mobil Pegawai Bea Cukai yang Parkir Liar di Kebayoran

Dishub Jaksel Derek Mobil Pegawai Bea Cukai yang Parkir Liar di Kebayoran

Antara News - detikNews
Rabu, 12 Apr 2023 02:36 WIB
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menderek satu mobil pegawai Bea Cukai yang parkir liar di Jalan Raden Patah, Jakarta, Rabu (7/4).
Suku Dinas Perhubungan Jaksel menderek satu mobil pegawai Bea Cukai yang parkir liar di Jalan Raden Patah, Rabu (7/4) (Foto: Antara News)
Jakarta -

Petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudihub) Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) menderek tiga yang parkir liar di Jalan Raden Patah, Kebayoran Baru, pada Rabu (7/4). Salah satu mobil yang diderek Dishub adalah mobil pegawai Bea Cukai.

"Intinya di sana itu kawasan yang dilarang parkir dan ada rambunya, kebetulan di sana ada tiga mobil yang terparkir, termasuk mobilnya (pegawai) Bea Cukai," kata Kepala Seksi Pengendalian Operasi Sudihub Jaksel, Made Joni saat dihubungi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (12/4/2023).

Made Joni mengatakan satu mobil pegawai Bea Cukai dan dua mobil pribadi tersebut diderek berdasarkan laporan masyarakat serta merupakan bagian dari kegiatan rutin Sudihub Jaksel.


Kerap kali lokasi tersebut dijadikan tempat parkir liar dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan serta sangat mengganggu arus lalu lintas karena menimbulkan kemacetan. Joni belum mengetahui pihak perekam video tersebut yang menjadi viral di media sosial.

"Sopir mobil Bea Cukai itu mengaku parkir mobil penuh tapi sudah selesai, sudah bayar juga Rp 500 ribu," ucapnya.

Menurut Joni, denda sebesar Rp 500 ribu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Tindakan petugas sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi pasal 38 ayat 2 bahwa setiap pemilik kendaraan/dan atau pengemudi kendaraan dilarang parkir di ruang milik jalan yang tidak terdapat marka parkir atau rambu parkir.

"Diharapkan upaya penindakan terhadap parkir liar ini, salah satunya melalui penderekan guna memberikan efek jera bagi pelanggar," ujarnya.

Sudinhub Kota Administrasi Jakarta Selatan rutin mengimbau masyarakat agar patuh terhadap aturan sehingga tercipta lalu lintas yang aman dan nyaman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat juga Video: Sri Mulyani Ungkap Skandal Ekspor Emas Rp 189 T di Bea Cukai

ADVERTISEMENT

[Gambas:Video 20detik]



(fas/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads