Kecelakaan maut melibatkan truk tangki hingga menewaskan tiga orang di Balaraja, Kabupaten Tangerang. Polisi telah menetapkan sopir truk tangki, Hadli (55), menjadi tersangka.
"Ya, (sopir) sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiansyah, ketika dikonfirmasi, Selasa (11/4/2023).
Fikri mengatakan penetapan tersangka usai dilakukannya gelar perkara di lokasi kejadian. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka usai polisi mendapatkan dua alat bukti yang cukup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya (ditetapkan tersangka usai gelar perkara). 2 alat bukti yang cukup," sebutnya.
Sang sopir disangkakan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Tahun 2009. Ia terancam hukuman 6 tahun penjara.
"(Disangkakan pasal) 310 ayat (4) UU LLAJ. Iya betul (terancam hukuman 6 tahun penjara), tuturnya.
Sebelumnya, kecelakaan maut melibatkan truk tangki menewaskan tiga orang di Balaraja, Kabupaten Tangerang. Kecelakaan terjadi diduga akibat rem truk tangki yang blong.
Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiansyah menjelaskan kecelakaan terjadi di Jalan Serang Km 24, tepatnya di depan kantor Kecamatan Balaraja. Kala itu truk yang melaju dari Balaraja menuju Cikupa, mengalami rem blong.
"Diduga rem (truk) tidak berfungsi sehingga menabrak kendaraan yang berada di depanya," kata Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (10/4/2023).
Kecelakaan sendiri terjadi sekitar pukul 07.00 WIB, Senin (10/4). Truk tangki tersebut menabrak 5 sepeda motor, dan menewaskan 3 orang.
"Korban jiwa meninggal dunia 3 orang," sebutnya.
(dwia/dwia)