WNA Uzbekistan terduga teroris melakukan penyerangan terhadap petugas di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara. Para pelaku mencoba kabur karena takut dideportasi.
"Jadi diketahui atau ditemukan fakta bahwa rencana mereka melarikan diri mulai muncul setelah mereka dikunjungi petugas konsulat Kedubes Uzbekistan di Jakarta," ujar juru bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (11/4/2023).
Para pelaku mencoba kabur karena tidak ingin dideportasi ke negara asalnya. Mereka takut menghadapi ancaman hukuman lebih berat di negaranya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka tidak ingin dideportasi negara asalnya karena akan menghadapi ancaman hukuman yang lebih berat di negaranya," kata dia.
Aswin menegaskan para pelaku akan dihukum di Indonesia. Hal itu dilakukan karena adanya korban dari Indonesia.
"Pasti (dihukum) di Indonesia, kita akan melakukan tindakan yang kita pandang perlu dan kita pandang adil untuk kepentingan warga negara Indonesia yang sudah jadi korban dari tindakan mereka ini," tuturnya.
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menangkap empat orang warga negara Uzbekistan terkait kasus dugaan terorisme. Usai diamankan dan dititipkan di kantor imigrasi, WNA tersebut coba menyerang petugas.
"WNA ditempatkan di ruang detensi tersebut melakukan penyerangan terhadap petugas Imigrasi dan anggota Densus yang bertugas di kantor tersebut," ujar juru bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, di Mabes Polri, Selasa (11/4).
Aswin mengatakan WN Uzbekistan tersebut melakukan penyerangan kepada petugas untuk melarikan diri dari Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara. Dia mengatakan tiga orang WN Uzbekistan sempat kabur, sementara seorang lainnya tidak.
"Dalam upayanya untuk melarikan diri atau untuk menyerang kemudian dalam rangka melarikan diri," sebutnya.
Akibat penyerangan tersebut, seorang petugas Imigrasi tewas dan dua dua petugas Imigrasi lainnya terluka. Selain itu, ada dua orang korban luka dari Densus 88 yang masih dirawat.
Polisi pun mengamankan satu pisau yang digunakan pelaku untuk menyerang petugas. Kini, para WNA itu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut.
"Dari peristiwa ini menimbulkan korban jiwa dari petugas Imigrasi atas nama bapak Adi Widodo meninggal dunia," ujarnya.
"Dari rangkaian ini penyidik menyita satu bilah pisau yang digunakan untuk menyerang petugas lalu melakukan visum pada para korban. Sebagai tindak lanjut para tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan," sambung Aswin.
(idn/idn)