Ternak Sapi Riau Rp 14 M Amburadul, BPKP Diminta Beraksi

Ternak Sapi Riau Rp 14 M Amburadul, BPKP Diminta Beraksi

- detikNews
Jumat, 01 Sep 2006 09:42 WIB
Pekanbaru - Amburadul. Begitulah penilaian DPRD Riau terhadap proyek ternak sapi Pemprov Riau. Proyek yang mendapat anggaran Rp 14 miliar dari APBD tahun 2005 itu dianggap tidak berhasil. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pun diminta turun tangan.Demikian disampaikan anggota Komisi B DPRD Riau Suhardiman Ambi dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (1/9/2006)."Awalnya proyek ini diajukan pemprov melalui Dinas Peternakan dengan mengatakan proyek ini adalah sharing programme dari pemerintah pusat," ujar Suhardiman.Dalam penjelasannya Dinas Peternakan Riau, lewat APBN, pemerintah pusat akan mengucurkan dana Rp 180 miliar demi proyek yang ditujukan untuk rakyat miskin ini. "Tapi nyatanyasampai 2005 berakhir, pemerintah pusat membantah adanya proyek itu," imbuh Suhardiman.Ditambahkan dia, DPRD Riau pernah menanyakan permasalahan itu ke DPR. Ternyata DPR tidak pernah menyatakan pemerintah pusat memiliki program peternakan sapi. "Berarti tidak ada kan proyeknya. Apesnya lagi, sekalipun dana sudah dikucurkan, tetapi dari 2.500 ekor yang seharusnya dibeli, hanya ada 1.200 sapi porong," kata Suhardiman.Menurut dia, saat anggaran proyek diajukan ke DPRD, ada 3 jenis sapi yang akan diadakan, yakni sapi potong, sapi ternak, dan sapi pedaging yang didatangkan dari luar negeri."Ini bukti kelemahan kinerja Pemprov Riau, dan mereka seenaknya mengutak-atik anggaran tanpa persetujuan dewan, padahal kita memutuskan sebuah anggaran melalui panitia anggaran secara resmi, dan kita pertanggungjawabkan kepada publik," imbuh Suhardiman.Bahkan sapi-sapi ini diduga tidak sampai ke tangan rakyat miskin sebagai modal pinjaman berbunga rendah. Karena itu, dalam waktu dekat DPRD Riau akan memanggil Pemprov Riau untuk dimintai pertanggungjawabannya."Setelah itu, kami ingin BPKP bisa menyelidiki kasus anggaran peternakan sapi ini. Kalau bukti kuat penyalahgunaan dana publik ditemukan, maka polisi atau kejaksaan yang mengusut," tandas Suhardiman. (nvt/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads