Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) buka suara perihal anak AG (15), yang divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). KPAI menghormati putusan hakim terhadap AG.
"KPAI menghormati hasil putusan hakim dengan pertimbangan-pertimbangan dari pihak yang punya kewenangan mengasesmen AG selama ini," kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah kepada detikcom, Selasa (11/4/2023).
Ai Maryati juga mengapresiasi hakim tunggal Sri Wahyuni yang tidak menghadirkan AG saat sidang pembacaan putusan kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengapresiasi hakim yang tidak menghadirkan anak dalam pembacaan putusan," ujarnya.
Lebih lanjut, Ai Maryati menuturkan KPAI selama ini ikut memantau proses hukum terhadap AG. Menurut dia, proses hukum terhadap AG sudah sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"KPAI memantau sejak penyelidikan, penuntutan, dan pengadilan untuk tetap menjalankan proses sesuai dengan nilai SPPA," tutur Ai Maryati.
AG Divonis 3,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, anak AG (15) divonis hukuman penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Hakim menyatakan AG terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David.
"Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/4).
"Hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA," sambungnya.
AG akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis di mana kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Sebagai informasi, LPKA merupakan tempat bagi terdakwa anak menjalani masa pidananya.
Hakim menyatakan AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana. Hakim juga menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan AG.
AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mae/dhn)