Legislator Tetap Yakin Mahfud dan Sri Mulyani Beda Data, Ini Argumennya

Legislator Tetap Yakin Mahfud dan Sri Mulyani Beda Data, Ini Argumennya

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Selasa, 11 Apr 2023 16:35 WIB
Taufik Basari (Tangkapan Layar YouTube DPR RI)
Taufik Basari (Tangkapan Layar YouTube DPR RI)
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Taufik Basari meyakini data yang dipaparkan antara Menko Polhukam Mahfud Md dan Menkeu Sri Mulyani tetap berbeda soal transaksi janggal Rp 349 triliun. Tobas, sapaan akrabnya, menyinggung kategorisasi atau cara penyajian data yang berbeda antara Mahfud dan Sri Mulyani.

Tobas menekankan dirinya tak mempersoalkan sumber data dari angka Rp 349 triliun itu lantaran Mahfud dan Sri Mulyani memang merujuk pada satu sumber yang sama, yakni PPATK. Namun dia mempermasalahkan kategorisasi datanya.

"300 LHA dengan jumlah Rp 349 triliun. Datanya sama karena jumlahnya sama. Memang tidak ada yang mempermasalahkan karena memang satu sumber. Yang kemarin menjadi permasalahan betul adalah cara penyajiannya kategorisasinya yang berbeda," kata Tobas dalam rapat Komisi III DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tobas menilai kategorisasi data yang berbeda tetap dinilai sebagai data yang berbeda. Dia mewanti-wanti jangan sampai ada beda data sekecil apa pun.

"Ketika kategorisasi dan cara penyajian berbeda kalau menurut saya tetap istilahnya adalah data berbeda. Model penyajian A dengan model penyajian B, berarti datanya berbeda. Yang dipertanyakan bukan sumber datanya berbeda atau tidak," katanya.

ADVERTISEMENT

"Karena cara penyajian dan kategorisasi ini jadi penting untuk kita pastikan sama persis tidak ada kurang 0,1 pun, karena ini akan menentukan tindak lanjut," imbuhnya.

Menurut Tobas, pendalaman soal heboh Rp 349 triliun dalam rapat ini bertujuan menentukan tindak lanjutnya. Dia menilai data yang berbeda, tindak lanjutnya pun akan berbeda.

"Kita rapat untuk bicarakan tindak lanjut. Kalau penempatan berbeda dengan cara penyajian berbeda tentu tindak lanjutnya pasti akan berbeda. Nilainya berbeda kalau kategori A ternyata nilainya X, kategori B nilainya Y, langkah selanjutnya pasti akan berbeda," tutur Tobas.

Oleh karena itu, Tobas meminta adanya data akhir yang sudah disinkronkan. Hal itu untuk menjadi pegangan dalam menentukan tindak lanjut.

"Oleh karena itu, kami memohon agar kami mendapatkan satu kepastian penyajian dan kategorisasi data yang ini harus menjadi pegangan kita untuk tindak lanjut," sambungnya.

Lebih lanjut, Tobas menyinggung istilah Laporan Hasil Analisis (LHA) dan surat yang digunakan antara PPATK dan Kemenkeu. Dia meminta perbedaan dua istilah tersebut juga disinkronkan.

"Karena tadi ada dua istilah yang nanti berujungnya berbeda, ini koreksi kalau saya keliru. Penggunaan istilah LHA dan surat, karena menurut keterangan Bu Sri Mulyani tidak seluruhnya LHA, dalam tabel ini disebutnya LHA. Kita kategorikan mana yang memang LHA mana yang dia surat dalam bentuk analisis transaksi. Jadi itu dulu yang kita sinkronisasi," kata Tobas.

Dalam paparannya, Sri Mulyani sebelumnya memastikan antara dirinya dan Mahfud Md tidak memiliki perbedaan data perihal transaksi janggal Rp 349 triliun. Sri mengatakan angka Rp 349 triliun itu adalah angka yang telah dijumlahkan dari beberapa temuan.

"Tidak ada perbedaan data antara Menko Polhukam dan Menkeu terkait transaksi agregat Rp 349 triliun, transaksi agregat Rp 349 (triliun) artinya ada transaksi bersifat debit, kredit, keluar, masuk, yang mungkin kalau di dalam proses untuk melihat akuntansinya bisa disebut double triple counting, tapi ini semuanya dijumlahkan menjadi 349," jelas Sri dalam rapat itu.

Sri Mulyani mengatakan sumber data ini berasal dari sumber yang sama, yakni PPATK. Kemenkeu, katanya, juga sudah bekerja sama dengan PPATK.

"Sumber dari data ini adalah dari PPATK, Kemenkeu, dengan PPATK terus bekerja sama, dan bersinergi dalam mencegah pemberantasan TPPU, kerja sama sudah dimuatkan dalam MoU Kemenku dengan PPATK, dan juga disenggelarakannya JAGADARA, Juanda, Gatot Subroto, dan Rawamangun," katanya.

Simak Video 'Sri Mulyani Tegaskan Kemenkeu Ditindaklanjuti Surat PPATK':

[Gambas:Video 20detik]



(fca/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads