Eks Ketua KPU Depok Divonis Bebas di Kasus Korupsi, Jaksa Kasasi

Eks Ketua KPU Depok Divonis Bebas di Kasus Korupsi, Jaksa Kasasi

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 11 Apr 2023 14:09 WIB
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok Titik Nurhayati ditahan di Rutan Sukamiskin.
Titik Nurhayati (memakai baju oranye) saat di Kejari Depok (dok. Kejari Depok)
Jakarta - Mantan Ketua KPU Depok Titik Nurhayati divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Atas putusan itu, jaksa kini mengajukan kasasi terhadap Titik, yang juga anggota KPU Jabar.

Kasus bermula saat Kejari Depok membidik eks Ketua KPU Depok Titik Nuhayati atas dugaan penggunaan dana hibah kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015. Awalnya Titik mendapat dana hibah dari Pemkot Depok berdasarkan Keputusan Wali Kota Depok per 23 Maret dan 30 Oktober 2015. Jaksa menyebut Titik melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat Ketua KPU Kota Depok.

Jaksa menyebut KPU Depok mendapatkan total dana hibah sejumlah Rp 44.965.962.000 atau hampir Rp 45 miliar dari Pemkot Depok. Adapun Titik menggunakan dana hibah atas kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015 berupa pekerjaan debat terbuka pasangan calon dan iklan media massa cetak dan media massa elektronik tahun anggaran (TA) 2015.

"Sebagaimana telah diuraikan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 817.309.091,- (delapan ratus tujuh belas juta tiga ratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah)," kata Kasi Pidsus Kejari Depok Mohtar Arifin kala itu.

Kasus bergulir ke pengadilan. Apa daya, PN Bandung membebaskan Titik.

"Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," demikian bunyi putusan PN Bandung yang diketuai Benny Eko Supriyadi dengan anggota Eka Saharta Winata Laksana dan jeffry Yefta Sinaga.

Majelis menilai perbuatan Terdakwa membuat surat No.557/KPU.Kota-011.329181/XI/2015 secara formal dilatarbelakangi dengan fakta (i) adanya kegagalan ULP/POKJA menetapkan pemenang lelang kegiatan/pekerjaan Kampanye dan Audit Dana Kampanye Tahun 2015 berupa pekerjaan Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik. Kemudian Terdakwa dalam jabatannya selaku Ketua KPUD mengadakan (ii) rapat pleno KPUD Kota Depok yang dihadiri Komisioner dan Sekretariat beserta jajarannya yang dituangkan dalam (ii) Berita Acara Nomor 377/BA/XI/2015 tentang tindak lanjut Gagal Lelang Pelaksanaan Fasilitas Kampanye dan Debat Publik tanggal 12 November 2015 yang intinya (a) Ketua KPU Kota Depok memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu Sekretraris KPU Kota Depok agar mengambil Langkah-langkah strategis dalam waktu yang efektif; (b) segera mengajukan permohonan izin prinsip melakukan Penunjukkan Langsung dalam pengadaan kegiatan pelaksanaan kampanye.

"Faktanya merupakan hasil rapat kolektif kolegial sesuai dimaksud ketentuan Pasal 14 huruf i Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, yakni 'membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'," ungkap majelis.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung yang dikutip detikcom, Selasa (11/4/2023), jaksa kini mengajukan kasasi. Kasasi tersebut mengantongi nomor surat pengiriman berkas kasasi W.11.U1/1581/HK.07/II/2023.

Simak juga 'KPU-Partai PRIMA Absen di Sidang Putusan Banding Vonis Tunda Pemilu':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/zap)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads