KLHK Tangkap Cukong Tambang Ilegal di Hutan Mangrove Belitung Timur

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 11 Apr 2023 13:38 WIB
KLHK Tangkap Cukong Tambang Ilegal di Hutan Mangrove Belitung Timur (Arief/detikcom)
Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap pemodal atau cukong tambang ilegal di kawasan hutan lindung mangrove di Kecamatan Damar, Belitung Timur, Bangka Belitung. KLHK menyebut kegiatan ilegal tersebut menjadi biang kerok kerusakan hutan mangrove di Kecamatan Damar.

Dari data KLHK, operasi ini dimulai saat ada laporan tambang timah ilegal di Kawasan Hutan Lindung Mangrove DAS Manggar dan Ekosistem Hutan Mangrove (APL) DAS Manggar pada 2022.

Operasi gabungan dari Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, TNI, dan Polri berhasil mengamankan 45 pelaku penambangan ilegal.

KLHK menetapkan tiga koordinator lapangan berinisial RA (23), S (49), dan MR (37) sebagai tersangka penambangan ilegal di tiga titik yang berbeda pada 3 Maret 2022.

"Kami lakukan pengejaran dan didapat satu tersangka RA ini ditangkap. Lakukan pendalaman, kami temukan cukong atau pemodal dari kejahatan ini," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani, dalam konferensi pers, di Kantor KLHK, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Cukong tersebut adalah pria berinisial TJC alias ABC (59). Dia ditangkap oleh Gakkum KLHK pada 16 Maret 2023 di Damar, Belitung Timur.

"TJC merupakan pemodal dari kegiatan tambang timah ilegal di Belitung Timur," ucapnya.

Rasio Ridho menyatakan kasus ini penting untuk diselidiki dan dikembangkan. Dia menyebut telah terjadi kerusakan hutan mangrove yang masif akibat tambang ilegal tersebut.

"Kasus sangat penting, bahwa kejahatan pertambangan bukan hanya rusak lingkungan, rusak ekosistem mangrove, tapi juga mengganggu masyarakat di sana," kata Rasio.

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Pidana, KLHK, Yazid Nurhuda, menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Atas perbuatannya yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup," kata Yazid di acara yang sama.

"Tersangka TJC dan RA terancam hukuman pidana paling singkat tiga tahun, dan paling lama sepuluh tahun, dan denda paling sedikit Rp 3 miliar, dan paling banyak Rp 10 miliar," ujarnya.

Simak juga 'Saat Bertaruh Nyawa Demi Kepingan Emas di Lokasi Tambang Ilegal':






(aik/mae)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork