Komisi III DPR RI kembali mengagendakan rapat bersama Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. pada Selasa (11/04/2023). Rapat akan mendalami laporan transaksi janggal di Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, DPR RI telah melakukan rapat kerja untuk mengungkapkan transaksi sebesar Rp 349 triliun tersebut. Dalam kapasitasnya selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud menyinggung penjelasan Sri Mulyani yang mengatakan, transaksi janggal yang melibatkan oknum Kemenkeu hanya berada di angka Rp 3 triliun. Padahal, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan nominal transaksi mencapai Rp 35 triliun.
Perbedaan pemaparan kedua anggota Kabinet Indonesia Bersatu itu menjadi sorotan DPR. Bahkan dalam rapat pada 29 Maret 2023 lalu, salah satu anggota Komisi III menyuarakan agar DPR mengeluarkan hak angket, untuk menelusuri perbedaan penjelasan antara Mahfud dan Sri Mulyani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena konstruksi yang telah disampaikan tentang keuangan ini berbeda jauh antara Ketua Komite (Mahfud Md) dengan Menkeu, kalau kita ingin kiranya persoalan ini selesai terbuka kotak pandora ini dan rakyat mengetahui sesungguhnya apa yang terjadi, menurut saya hanya satu proses yang bisa kita lewati, yaitu melalui hak angket," kata Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Santoso.
Tak hanya mengawal upaya DPR mengungkap transaksi janggal Rp 349 Triliun, detik Pagi juga akan menyorot informasi seputar bebasnya mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, pada Selasa (11/4/2023), setelah menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Usai bebas, Anas disebut-sebut menyiapkan agenda politiknya. Ia bahkan telah menyiapkan pidato khusus berisi kejutan.
Anas mendekam di penjara karena divonis bersalah menerima gratifikasi dari proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, pada 2010-2012. Mantan komisioner KPU itu diganjar hukuman 8 tahun penjara, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Selain kedua berita di atas, beberapa berita yang banyak disorot publik juga masuk menu pagi ini, antara lain: Kronologi Pria Misterius Tempel 20 Stiker QRIS 'Palsu' di Masjid Jaksel, Isu Kenaikan Harga TransJakarta yang Ramai Diprotes, hingga Isu Sandiaga Uno Pindah PPP.
Dari dunia lifestyle, detik Pagi edisi Selasa (11/4/2023) akan membagi tips mudik dengan kendaraan pribadi, asal usul penamaan plat nomor kendaraan, hingga rekomendasi film-film seru, serta beragam menu spesial ramadhan di sesi 'Masak Apa Hari Ini'.
Saksikan terus live streaming detik Pagi! Selama bulan Ramadhan, detik Pagi tayang Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB di detikcom dan Tiktok @detikcom!.
Detik Pagi, Jangan tidur lagi!
(ajs/ndh)