Dishub DKI Juga Kaji Sanksi Pemilik Mobil Tak Punya Garasi

Dishub DKI Juga Kaji Sanksi Pemilik Mobil Tak Punya Garasi

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Senin, 10 Apr 2023 18:11 WIB
Warga memarkir kendaraan roda 4 di jalan Inspeksi Kali Ciliwung, Jakarta, Jumat (21/2/2020). Jalan tersebut merupakan hasil normalisasi pelebaran sungai Ciliwung di kawasan Kampung Pulo (sisi timur) dan Bukit Duri (sisi barat) beberapa waktu lalu. Namun, arus lalu-lintas yang tidak ramai membuat warga menjadikan satu lajur jalan sebagai lahan parkir tetap layaknya garasi mobil di rumah. Beberapa menggunakan penutup badan mobil untuk menghindari sinar matahari dan hujan. Rumah di sisi jalan hanya gang yang tidak terdapat akses untuk mobil.
Ilustrasi parkir liar karena tak punya garasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya tengah mengkaji pemberian sanksi bagi pemilik mobil yang tak memiliki garasi. Dishub DKI Jakarta berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

"Kami di beberapa kesempatan sudah membahas (soal sanksi pemilik kendaraan tak punya garasi). Nanti, teknisnya masih akan dibahas kembali," kata Syafrin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/4/2023).

Syafrin menuturkan aturan kepemilikan garasi bagi pemilik mobil sebagai syarat penerbitan dan perpanjangan STNK bakal diperketat. Dia merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi yang telah mengatur ihwal ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Pasal 140 Perda 5/2014, disebutkan setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Pasal 140 juga mengamanatkan bahwa surat kepemilikan garasi menjadi syarat penerbitan STNK.

Syafrin mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait penegakan aturan tersebut. Saat ini, lanjut dia, Dishub DKI bersama Polda Metro Jaya masih akan menyusun konsep penegakan aturan kepemilikan garasi sebagai syarat perpanjangan STNK.

ADVERTISEMENT

"Masih dibahas kerangka konsep untuk modelnya seperti apa karena kan penerbitan STNK itu domainnya kepolisian. Ini sedang dicari dasar agar ini bisa masuk ke dalam suatu prasyarat yang diminta pada saat masyarakat memperpanjang atau mengurus STNK baru," kata Syafrin.

Lebih lanjut Syafrin mengingatkan warga yang memiliki mobil pribadi agar tak memarkirkan kendaraannya sembarangan. Terutama, sebut dia, larangan ini berlaku pada fasilitas umum (fasum) atau badan jalan.

"Kalau masyarakat parkir di badan jalan yang mana itu adalah fasum tentu menyebabkan kemacetan lalu lintas. Berikutnya, pada saat terjadi emergency, misalnya mobil damkar itu sulit melintas di jalan-jalan lingkungan yang digunakan oleh masyarakat sebagai tempat parkir," jelas Syafrin.

"Ini yang tentu kita harapkan masyarakat disiplin untuk tidak memakan badan jalan, apakah badan jalan protokol maupun jalan lingkungan," lanjut dia.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Garasi Jadi Syarat Perpanjang STNK

Dishub DKI juga mengimbau masyarakat memiliki garasi terlebih dahulu sebelum memiliki mobil. Dengan begitu, tak ada lagi mobil yang parkir sembarangan di jalanan.

Syafrin menekankan warga dilarang memarkirkan kendaraan, baik di jalan raya maupun jalan lingkungan sekitar permukiman. Sebab, jalan tersebut masuk fasilitas umum (fasum) yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

"Jadi kami imbau masyarakat mari jangan parkir di ruang lalu lintas atau jalan walaupun itu fasum, 'oh itu fasum lingkungan kami'. Oh bukan (begitu pemahamannya), fasum itu digunakan untuk umum," katanya.

Dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014, setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan memiliki garasi. Merujuk peraturan tersebut, ke depannya pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk mempertanyakan ketersediaan parkir sebagai syarat perpanjangan STNK maupun SIM.

"Ini akan kami koordinasikan kembali sehingga saat yang bersangkutan melakukan perpanjangan STNK atau pajak akan diminta keterangan atau penjelasan terkait ketersediaan parkir di rumah yang bersangkutan. Kalau nggak ada ruang parkir dan parkir di jalan yang mana adalah fasum, itu tidak dibenarkan," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(fca/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads