Kasus Pengeroyokan di Serpong, Pihak Debt Collector Juga Jadi Tersangka

Kasus Pengeroyokan di Serpong, Pihak Debt Collector Juga Jadi Tersangka

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Senin, 10 Apr 2023 16:00 WIB
Polda Metro menangkap 8 orang terkait kasus pengeroyokan debt collector dan perampasan mobil di Serpong, Tangsel.
Polda Metro menangkap 8 orang terkait kasus pengeroyokan debt collector dan perampasan mobil di Serpong, Tangsel. (Rizky Adha Mahendra/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap 6 orang tersangka terkait pengeroyokan debt collector di Serpong, Tangsel. Dua orang dari pihak debt collector juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perampasan mobil di jalan.

"Kejadian pertama tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pasal pencurian dengan kekerasan dan/atau pasal kasus pemerasan Pasal 368 KUHP," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin (10/4/2023).

Saat itu, terdapat lima orang debt collector yang mengambil paksa mobil korban. Peristiwa tersebut terjadi pada 5 April 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diawali di mana ada korban yang sedang mengendarai mobilnya ini, tiba-tiba dihadang oleh lima orang. Kemudian dilakukan perampasan kendaraan dengan cara mengambil secara paksa kunci kendaraan tersebut," ujarnya.

Para debt collector tersebut memaksa masuk dan berdasarkan keterangan korban, sempat terjadi pemukulan. STNK korban turut diambil, lalu mobil dibawa ke kantor leasing.

ADVERTISEMENT

Hengki menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi tindakan penarikan paksa oleh debt collector. Dia juga meminta warga tidak main hakim sendiri.

"Artinya, apabila ada cedera janji atau wanprestasi antara debitur dan kreditur, tidak serta-merta bisa mengambil secara paksa apabila debitur keberatan ataupun tidak menyerahkan secara sukarela. Ini sudah diatur dalam keputusan MK Nomor 18 Tahun 2019 dan 2021," terangnya.

8 Orang Ditangkap

Sebelumnya, polisi menangkap total delapan orang dalam kasus pengeroyokan debt collector di kawasan Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Kedelapan orang tersebut ditangkap berdasarkan dua kasus, yaitu pencurian dengan kekerasan dan kasus penganiayaan.

"Terhadap dua delik ini, kasus pengeroyokan kita telah menangkap enam orang termasuk terakhir tersangka utama kita tangkap di Sukabumi," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

"Sedangkan di kasus pencurian dengan kekerasan, kemudian pemerasan, ini sudah kita tangkap dua orang," sambungnya.

(rdh/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads