Rekomendasi Rudi Taher Cs Diserahkan Kejagung
Kamis, 31 Agu 2006 21:58 WIB
Jakarta - Rekomendasi terhadap 3 pejabat struktural Rudi Taher cs telah diserahkan oleh pelaksana tugas (Plt) Jamwas Togar Hoetabarat kepada Jaksa Agung. Satu tahapan tugas usai.Para pejabat itu adalah Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rusdi Taher, Aspidum Kejati DKI Jakarta Noor Rochmat, dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dimas Sukadis. 3 Pejabat itu diperiksa oleh tim pengawasan yang diketuai Inspektur Pidana Umum, Zaidan Asnawi, terkait dua rencana tuntutan terhadap terdakwa pengedar 20 kg shabu-shabu Hariono Agus Tjahjono.Hal ini disampaikan Plt Jamwas Togar Hoetabarat melalui telepon kepada wartawan, Kamis (31/8/2006)."Rekomendasi sudah disampaikan. Saya lupa kapan tapi minggu ini karena bukan saya langsung yang menyampaikan," kata Togar.Pada sidang majelis kehormatan jaksa (MKJ) diperoleh keterangan dari saksi-saksi tentang adanya dua rentut terhadap Hariono, sehingga Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh memerintahkan Jamwas untuk mengklarifikasi tiga pejabat struktural itu.
(nvt/)











































