Kasus Debt Collector Dikeroyok di Serpong, Total 8 Orang Ditangkap

Kasus Debt Collector Dikeroyok di Serpong, Total 8 Orang Ditangkap

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Senin, 10 Apr 2023 14:25 WIB
Polda Metro menangkap 8 orang terkait kasus pengeroyokan debt collector dan perampasan mobil di Serpong, Tangsel.
Polda Metro menangkap 8 orang terkait kasus pengeroyokan debt collector dan perampasan mobil di Serpong, Tangsel. (Rizky Adha Mahendra/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap total delapan orang dalam kasus pengeroyokan debt collector di kawasan Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Kedelapan orang tersebut ditangkap berdasarkan dua kasus, yaitu pencurian dengan kekerasan dan kasus penganiayaan.

"Terhadap dua delik ini, kasus pengeroyokan kita telah menangkap enam orang termasuk terakhir tersangka utama kita tangkap di Sukabumi," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4/2023).

"Sedangkan di kasus pencurian dengan kekerasan, kemudian pemerasan, ini sudah kita tangkap dua orang," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diawali Perampasan Mobil di Jalan

Hengki menjelaskan duduk perkara kedua kasus tersebut. Kejadian berawal saat adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pencurian dengan pemberatan. Saat itu, korban diadang oleh lima orang saat membawa mobilnya.

"Kemudian dilakukan perampasan kendaraan dengan cara mengambil secara paksa kunci kendaraan tersebut," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan keterangan korban, pelaku juga memaksa masuk dan sempat melakukan pemukulan. Pelaku lalu meminta STNK mobil dan membawa mobil itu ke kantor leasing.

"Namun ternyata, korban menghubungi salah satu rekannya atas nama A. Kemudian kendaraan ini dihadang di TKP yang kedua yaitu di Jalan Raya Pahlawan Seribu, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Tangsel," ucapnya.

Simak juga Video 'Fakta-fakta Bentrok Ojol Vs Debt Collector di Bandung':

[Gambas:Video 20detik]



Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Kemudian para rekan korban mengadang debt collector agar mobil tidak dibawa ke kantor leasing. Para debt collector tidak mengindahkannya lalu memaksa maju.

"Kemudian yang bersangkutan teriak maling dan akhirnya terjadi delik baru yaitu penganiayaan dan juga pengeroyokan terhadap tersangka di TKP yang pertama. Sehingga ada salah satu korban atas nama B ini yang dianiaya," imbuhnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra mengatakan ada lima orang yang diamankan dalam kejadian ini. Lima orang tersebut diduga melakukan kekerasan fisik kepada korban.

"Hingga saat ini sudah lima orang pelaku yang diamankan ke Polres Tangsel yang diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban," kata Aldo, Jumat (7/4).

Aldo menjelaskan polisi masih mengejar pelaku lainnya. Polisi terus berupaya menyelesaikan kasus ini.

"Tim Opsnal Reskrim masih mengejar pelaku-pelaku lainnya yang terlibat melakukan kekerasan fisik secara bersama-sama terhadap korban," kata dia.

Halaman 2 dari 2
(rdh/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads