Divonis 3 Bulan, Terdakwa Perusak Pagar DPR Langsung Bebas
Kamis, 31 Agu 2006 18:04 WIB
Jakarta - 6 Buruh terdakwa perusakan pagar DPR dan pembatas jalan tol saat aksi buruh 3 Mei lalu, divonis 3 bulan 20 hari potong masa tahanan. Vonis itu disambut dengan suka cita. Kok?Jelas vonis itu disambut gembira. Sebab para buruh ini sudah ditahan sejak 4 Mei. Artinya, dengan vonis tersebut mereka langsung bisa menghirup udara bebas. "Allahu Akbar...alhamdulillah," teriak para buruh saat ketua majelis hakim Kuspriyanto usai membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Kamis (31/8/2006).Keenam buruh itu adalah Herman Josef (Bekasi), Suyanto (Tangerang), Cep Elih Ahmad (Karawang), Priyanto (Tangerang), Zulkifli (Tangerang), dan Didin Syamsuddin (Tangerang).Hakim menilai keenam buruh ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 218 KUHP, yakni dengan sengaja tidak membubarkan diri setelah diperintah 3 kali oleh penguasa yang berwenang.Vonis terhadap para buruh ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rini Hartati. JPU menuntut mereka 4 bulan penjara potong masa tahanan ditambah denda Rp 100 ribu.Salah seorang buruh, Priyanto, mengaku sangat bahagia dengan vonis yang diterimanya. Karyawan bagian engineering PT Gajah Tunggal ini mengungkapkan, terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya. Termasuk kepada perusahaan tempatnya bekerja."Selama ditahan, pimpinan perusahaan terus memberikan dukungan. Saya tidak di-PHK. Bahkan gaji saya selama tidak bekerja tetap dibayarkan," ungkap Priyanto.2 Terdakwa Belum DivonisSebenarnya ada 8 buruh yang menjadi terdakwa dalam kasus perusakan pagar DPR dan pembatas jalan tol ini. Dua lainnya adalah Ismansyah (Tangerang) dan Muhammad Syaiful. Namun berkas pemeriksaan keduanya berbeda dengan yang lainnya.Hal ini menyebabkan jadwal persidangan mereka juga berbeda dengan keenam buruh lainnya. Menurut rencana, sidang putusan terhadap Ismansyah dan M Syaiful baru akan digelar pada Rabu 6 September.Namun hal ini tidak mengurangi rasa gembira mereka terhadap vonis yang diterima rekan-rekannya. Ismansyah dan Syaiful berharap hal yang sama juga terjadi pada mereka."Kasus saya ditunda sampai Rabu 6 September karena jaksa belum siap mengajukan tuntutan. Tapi saya senang lihat teman-teman bisa bebas. Saya harap saya juga bisa ikut bebas," ungkap Ismansyah.
(djo/)











































