Kisruh antara Brigjen Endar Priantoro dan pimpinan KPK Firli Bahuri masih memanas. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto enggan berkomentar soal persoalan Endar tersebut.
"Persoalan internal di KPK saya tidak komentar," ujar Karyoto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/4/2023).
Irjen Karyoto sebelumnya diketahui sempat menjabat Deputi Penindakan di KPK. Ia kemudian dikembalikan oleh Firli ke Polri dan kemudian diangkat oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karyoto mengatakan tidak mau ikut campur persoalan internal KPK. Namun, ia mengatakan pihaknya akan menelaah jika ada pelaporan di Polda Metro Jaya.
"Tapi kalau ada pelaporan di sini, itu kewajiban kami. Nanti akan menelaah ya, laporannya kayak apa, kita sebagai penyidik aparat penegak hukum tentunya akan menelaah dulu, kalau layak di selidiki, kita selidiki ya untuk seterusnya."
Polemik Pencopotan Endar
KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023. Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.
Kapolri juga kembali membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta agar Endar tetap bertugas di KPK.
Endar pun telah mengadukan polemik ini ke Dewan Pengawas KPK. Dia berharap Dewas bisa menuntaskan polemik yang terjadi.
KPK kemudian buka suara. KPK menegaskan pencopotan dilakukan karena masa tugas Endar berakhir per 31 Maret 2023. KPK juga menyatakan tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar.
Simak Video 'Klarifikasi KPK soal Rekaman Pegawai Walk Out saat Rapat dengan Firli':