Geger Temuan Mayat Bayi di Sungai Tangerang, Ibu Kandung Ditangkap Polisi

Geger Temuan Mayat Bayi di Sungai Tangerang, Ibu Kandung Ditangkap Polisi

Isal Mawardi - detikNews
Minggu, 09 Apr 2023 12:47 WIB
Garis polisi, police line. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi garis polisi (Rachman Haryanto/detikcom)
Tangerang -

Penemuan mayat bayi di bantaran kali di Kampung Kandang Gede, Kronjo, Kabupaten Tangerang, bikin heboh. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menangkap ibu kandung korban.

"Dari hasil penyelidikan, diperoleh hasil fakta bahwa mayat bayi laki-laki itu berusia kurang lebih 10 bulan dan diidentifikasi sebagai anak atas nama MA," kata Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono dalam keterangannya, Minggu (9/4/2023).

Bayi tersebut merupakan anak dari pasangan suami istri, yakni Edi dan Kamrah. Pasangan tersebut tinggal di Kronjo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan keluarga, maka diperoleh hasil bahwa pelaku adalah ibu dari korban yaitu saudari Kamrah, berusia 38 tahun," ungkap Sigit.

ADVERTISEMENT

Pelaku Kesal Korban Kerap Menangis

Motif tersangka terungkap. Rupanya, tersangka membuang bayinya lantaran merasa kesal buah hatinya itu kerap menangis.

"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, motif tindakan itu adalah karena anak terus menangis selama beberapa hari," ujar Sigit.

"Juga karena tidak adanya suami karena bekerja di Jakarta dan sudah beberapa hari tidak bisa dihubungi," terang Sigit.

Ngaku Dapat Bisikan

Tak bisa menahan emosi, tersangka lalu membuang darah dagingnya itu ke kali pada Senin (3/4) pukul 14.00 WIB. "Karena hal itu, tersangka menjadi jengkel dan marah, lalu mengaku mendapat bisikan untuk membuang anaknya ke kali," papar Sigit.

Diketahui, Kamrah membuang buah hatinya itu ke kali pada Senin (3/4) pukul 14.00 WIB. Sambil menggendong anaknya, tersangka berjalan kaki dari rumahnya ke TKP sekitar 1 kilometer.

"Usai melemparkan anaknya ke kali, tersangka tersadar lalu berusaha menolong. Namun karena air semakin dalam dan anak semakin menjauh, tersangka mengurungkan niat menolong," tutur Sigit.

Saat ini, tersangka menjalani pemeriksaan intensif. Tersangka juga telah menjalani pemeriksaan psikologis untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka.

Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak juga 'Heboh Bayi di Trenggalek Meninggal Usai Diimunisasi':

[Gambas:Video 20detik]



(isa/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads