Ini Kata Eks Ketua MKMK soal Berita Acara Ketua MK Siap Mundur di 2021

Ini Kata Eks Ketua MKMK soal Berita Acara Ketua MK Siap Mundur di 2021

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 09 Apr 2023 10:11 WIB
I Dewa Gede Palguna
Mantan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menyatakan ada yang tidak sehat dalam tubuh MK. Hal itu terkait beredarnya Berita Acara Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Nonperkara yang berisi kesediaan pengunduran diri Anwar Usman sebagai Ketua MK pada 6 April 2021.

Menurut Palguna, yang juga mantan hakim MK, berita acara tersebut tidak mempunyai dampak hukum.

"Kalau dampak hukumnya, menurut saya, tidak ada. Hanya saja, beredarnya berita demikian menunjukkan adanya sesuatu yang tidak sehat di dalam tubuh MK yang tidak pernah terjadi sebelumnya," ucap Palguna kepada wartawan, Minggu (9/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam berita acara itu, tertulis Anwar Usman menyatakan kesediaan dan menyanggupi untuk mengakhiri masa jabatan sebagai Ketua MK pada 6 April 2021. Berita acara itu ditandatangani 9 hakim konstitusi, termasuk Anwar Usman sendiri.

"Hal demikian pasti akan berpengaruh terhadap hubungan antarpersonal di kalangan hakim, khususnya dengan Ketua MK sendiri," ujar Palguna.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, pengajar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Allan FG Wardhana, menagih janji Anwar Usman untuk mundur dari kursinya.

"Pernyataan AU tersebut bisa kita lihat sebagai perspektif etis terhadap pentingnya kekuasaan itu dibatasi. Itu merupakan kesepakatan internal antara AU dengan para hakim MK saat itu. Karena itu kesepakatan dan janji (apalagi dituangkan secara tertulis), alangkah baiknya AU menepati janjinya dan konsekuen dengan janji yang pernah diucapkan sendiri," ujar Allan.

Berikut ini isi lengkap berita acara itu:

Berita Acara
Rapat Permusyawaratan Hakim Non Perkara

Pada hari ini, Kamis 1 Oktober 2020 pukul 09.00-19.30 WIB bertempat di Gedung MK, MK menyelenggarakan Rapat Permusyawaratan Hakim Non Perkara dengan agenda tunggal menelaah kembali Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2018-2020, dengan berlakunya UU UU Nomor 7/2020.

Peserta yang hadir Rapat Permusyawaratan Hakim Non-Perkara

1. Anwar Usman
2. Aswanto
3. Arief Hidayat
4. Daniel Yusmic
5. Enny Nurbaningsih
6. Manahan Sitompul
7. Saldi Isra
8. Suhartoyo
9. Wahiduddin Adams
10. Guntur Hamzah
12. Muhidin

Hasil Rapat Permusyawaratan Hakim Non Perkara

Rapat Permusyawaratan Hakim Non Perkara secara khusus menyepakati sebagai berikut:

1. Pada prinsipnya disepakati untuk tetap taat asas pada keberlakuan UU Nomor 7/2020 tentang Mahkamah Konstitusi
2. Melihat dan mencermati perkembangan judicial review terkait UU a quo dalam menyikapi masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua, serta masa jabatan hakim konstitusi
3. Dr Anwar Usman SH MH menyatakan kesediaan dan menyanggupi untuk mengakhiri masa jabatan sebagai Ketua MK pada tanggal 6 April 2021
4. Berita Acara ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2018-2020

Mahkamah Konstitusi

Ketua Rapat

ttd basah
Anwar Usman

Anggota


ttd basah
Aswanto

ttd basah
Arief Hidayat

ttd basah
Daniel Yusmic

ttd basah
Enny Nurbaningsih

ttd basah
Manahan Sitompul

ttd basah
Saldi Isra

ttd basah
Suhartoyo

ttd basah
Wahiduddin Adams

ttd basah
Guntur Hamzah

ttd basah
Muhidin

Simak selengkapnya di halaman berikut.

Saksikan juga 'Momen Anwar Usman Ucap Sumpah Jadi Ketua MK 2023-2028':

[Gambas:Video 20detik]



Atas beredarnya berita acara itu, jubir MK Fajar Laksono berjanji segera mengecek kebenarannya.

"Cek dulu," kata Fajar Laksono.

Untuk diketahui, Anwar Usman tidak mundur pada 6 April 2021. Malah dalam putusan MK yang dibacakan pada 20 Juni 2022, MK memberikan kesempatan kepada Anwar Usman untuk memperpanjang jabatannya 9 bulan.

"Oleh karena itu, dalam waktu paling lama 9 (sembilan) bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi," demikian bunyi putusan MK itu.

Deadline 9 bulan jatuh pada 20 Maret 2023 ini. Lima hari sebelumnya atau pada 15 Maret kemarin, MK menggelar pemilihan Ketua MK dengan hasil Anwar Usman mendapatkan 5 suara sehingga bisa menjadi Ketua MK lagi. Adapun 4 hakim MK lainnya menolak memberikan suara ke Anwar Usman.

Halaman 2 dari 2
(fca/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads