KPK: Brigjen Endar Tak Otomatis Jadi Direktur Penyelidikan, Harus Tes Lagi

KPK: Brigjen Endar Tak Otomatis Jadi Direktur Penyelidikan, Harus Tes Lagi

Anggi Muliawati - detikNews
Minggu, 09 Apr 2023 09:37 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Farih Maulana Sidik/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Polri bisa saja kembali mengajukan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Akan tetapi, kata Alex, Endar tidak bisa langsung diterima.

Alex menerangkan Endar tidak langsung otomatis diterima. Alex menyebut Endar harus melalui serangkaian tes agar bisa kembali menjabat direktur penyelidikan.

"Ya silakan, boleh saja mengajukan lagi. Nanti kan tes, tidak otomatis diterima," ujar Alexander Marwata kepada wartawan, seperti dikutip, Minggu (9/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alex mengaku tak masalah bila Endar diajukan kembali oleh Polri. Dia mengatakan proses seleksi tetap akan berlangsung adil dan transparan.

"Misalnya kita minta paling nggak tiga orang posisi polisi ya dari Polri kita minta tiga orang. Kalau Pak Endar diusulkan lagi silakan saja nggak masalah nanti kan ada dari jaksa juga. Dia akan memasukkan juga dan nanti panselnya kita bentuk kita libatkan pihak luar juga," tutur Alex.

ADVERTISEMENT

Saat ini, kata Alex, KPK telah menyiapkan proses seleksi untuk mengisi dua jabatan yang kosong tersebut.

"KPK itu bekerja tim, bukan perorangan. Pak Karyoto tentu ada penggantinya. Nah, kita sedang berkirim surat kepada kejaksaan dan kepolisian itu nanti ada beberapa bidding posisi yang kosong untuk Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan," katanya.

Irjen Karyoto diketahui saat ini telah menjabat Kapolda Metro Jaya setelah menempati posisi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Sementara itu, pemberhentian Brigjen Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK kini menuai polemik hingga berujung pelaporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Dalam proses seleksi untuk dua jabatan KPK yang tengah kosong itu, ada sejumlah kriteria yang dicari KPK. Alex mengatakan calon pengisi jabatan Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan memiliki pemahaman yang baik perihal upaya pemberantasan korupsi.

"Tentu kita berharap mereka yang akan bekerja di KPK paham betul dalam menangani perkara korupsi karena core business kita kan korupsi. Paling nggak dulu dia pernah jadi penyidik tipikor atau jaksa pernah menuntut perkara korupsi atau menangani perkara korupsi," kata Alex.

Dia menyebut surat seleksi itu telah dikirimkan ke Polri dan Kejaksaan Agung untuk bisa mengirimkan anggotanya dalam proses seleksi tersebut.

Polemik Pencopotan Endar

KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023. Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.

Kapolri juga kembali membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta agar Endar tetap bertugas di KPK.

Endar pun telah mengadukan polemik ini ke Dewan Pengawas KPK. Dia berharap Dewas bisa menuntaskan polemik yang terjadi.

KPK kemudian buka suara. KPK menegaskan pencopotan dilakukan karena masa tugas Endar berakhir per 31 Maret 2023. KPK juga menyatakan tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar

Simak Video 'Penjelasan Pimpinan KPK soal Polemik Pencopotan Brigjen Endar':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads