Pekan Depan, Dewas KPK Periksa Firli Cs Buntut Pencopotan Brigjen Endar

Pekan Depan, Dewas KPK Periksa Firli Cs Buntut Pencopotan Brigjen Endar

Farih Maulana Sidik - detikNews
Minggu, 09 Apr 2023 03:30 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri di Jayapura.
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Jonh Roy Purba/detikcom)
Jakarta -

Brigjen Endar Priantoro mengadukan kasus pencopotan dirinya dari Direktur Penyelidikan KPK kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas pun tengah menangani laporan Brigjen Endar dan segera memanggil Ketua KPK Firli Bahuri cs untuk diperiksa pada pekan depan.

"Kemungkinan minggu depan," kata anggota Dewas KPK, Harjono, kepada wartawan, Sabtu (8/4/2023). Harjono menjawab pertanyaan soal kapan Dewas KPK memanggil Firli Bahuri dkk untuk diperiksa terkait pemberhentian Brigjen Endar.

Harjono tak merinci kapan tanggal pasti pemeriksaan Firli cs. Namun, dia menyebut Dewas KPK akan merapatkannya terlebih dahulu pada Senin, 10 April mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Senin baru kita rapatkan. Ya tergantung di rapat itu apa yang perlu dilakukan," ucapnya.

Firli Cs Siap Diperiksa Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berbicara soal Brigjen Endar Priantoro yang melaporkan pemberhentiannya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Alexander mengatakan dirinya dan empat pimpinan lainnya telah meminta Dewas memeriksa pimpinan KKP terkait pemberhentian Brigjen Endar dari Direktur Penyelidikan KPK.

ADVERTISEMENT

"Dan sekarang Pak Endar sudah melaporkan ke Dewas, kita tunggu saja Dewas. Kami juga sudah komunikasi dengan Dewas agar nantinya segera dilakukan klarifikasi terhadap 5 pimpinan dan juga sekjen," kata Alexander dalam konferensi persnya, Jumat (8/4/2023).

Alexander berharap agar polemik ini segera berakhir. Dia menyerahkan kepada Dewas untuk memutuskan apakah putusan pimpinan KPK sudah sesuai atau belum terkait hal ini.

"Supaya tidak berlarut-larut nanti berkembang di luar. Kami juga berharap persoalan ini segera berakhir, nanti dewas yang akan melihat apakah putusan 5 pimpinan untuk memberhentikan Pak Endar ini sesuai ketentuan atau tidak, biar nanti menjadi keputusan Dewas," katanya.

Simak Video 'Penjelasan Pimpinan KPK soal Polemik Pencopotan Brigjen Endar':

[Gambas:Video 20detik]



Polemik Pencopotan Endar

KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023. Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.

Kapolri juga kembali membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta Endar tetap bertugas di KPK.

Endar pun telah mengadukan polemik ini ke Dewan Pengawas KPK. Dia berharap Dewas bisa menuntaskan polemik yang terjadi.

KPK kemudian buka suara. KPK menegaskan pencopotan dilakukan karena masa tugas Endar berakhir per 31 Maret 2023. KPK juga menyatakan tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar, melainkan merekomendasikan Endar mendapat promosi di Polri.

Presiden Joko Widodo juga buka suara. Jokowi meminta mutasi pejabat dilakukan sesuai aturan.

Halaman 2 dari 2
(fas/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads