Puluhan Perda Bias Gender akan Ditinjau Ulang
Kamis, 31 Agu 2006 15:08 WIB
Jakarta -
Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan (KPP) akan bekerjasama dengan Departemen Dalam Negeri untuk meninjau ulang dan membatalkan puluhan peraturan daerah (perda) yang dirasakan sangat bias gender."Sekarang masih dilihat perda mana saja yang akan ditinjau kembali," ujar Asisten Deputi I Bidang Pengarusutamaan Gender KPP, Emmi Rachmawaty, dalam acara peluncuran dan diskusi Modul Advokasi Penganggaran Berbasis Kinerja Responsif Gender yang dilaksanakan di Hotel Santika, Slipi, Jakarta, kamis (31/8/2006).Ditambahkan Emmy, KPP hanya akan memberikan masukan terhadap berbagai perda yang dinilai bias gender. "Tapi kewenangan untuk membatalkan ada di Depdagri," tegas Emmy.Saat ini masih terdapat sekitar 29 UU dan 9 perda/keppres/kepmen yang masih bias gender. Oleh karena itu untuk untuk mewujudkan program dan kegiatan yang responsif gender, KPP melaksanakan strategi yaitu pengarusutamaan gender.Banyaknya perundang-undangan, peraturan pemerintah dan produk-produk hukum lainnya yang belum memperhatikan kepentingan perempuan, dikarenakan para penyusun konsep UU maupun peraturan dianggap tidak belum memahami konsep gender.
(bal/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































