Kuasa Hukum Indobuild Co Tetap Yakin HGB Hilton Sah
Kamis, 31 Agu 2006 14:50 WIB
Jakarta - Perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton Nomor 26 dan 27 adalah sah menurut hukum. Penyidikan yang dilakukan Timtas Tipikor dinilai berdasarkan produk hukum yang cacat hukum. Penyitaan tanah seluas 13,7 hektar pun tidak memiliki kekuatan hukum.Hal ini disampaikan kuasa hukum PT Indobuild Co Muchtar Luthfi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2006)."Tergugat I (BPN Pusat) telah membuat kekeliruan dalam surat keputusan tanggal 15 Agustus 1989 tentang pemberian hak pengelolaan lahan (HPL) kepada tergugat II (Setneg C.q Badan Pengelola Gelora Bung Karno)," kata Muchtar.Menurut dia, penggugat (Indobuild Co) telah memperoleh HGB nomor 26 dan 27 lebih dahulu sebelum dikeluarkannya Hak Pengelola lahan (HPL). HGB dikeluarkan tahun 1973 sedangkan HPL baru keluar tahun 1989.Selain itu, PT Indobuild Co menggugat agar BPN Pusat, Setneg, Kejaksaan Agung, membayar ganti rugi karena dengan ditetapkannya Dirut PT Indobuild Co sebagai tersangka, penggugat mengalami kerugian materil US$ 2,5 juta dan kerugian imaterial Rp 100 miliar.Muchtar juga memohon agar hakim PN Jaksel menghukum para tergugat I, II dan III membayar uang paksa Rp 100 juta setiap hari atas keterlambatan melaksanakan isi putusan pengadilan.Sidang yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Machmud Rachimi akan dilanjutkan pada Kamis 7 Desember 2006 mendatang dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak tergugat.
(san/)











































