Pengacara: Kapolda Sulteng Diganti untuk Percepat Eksekusi Tibo
Kamis, 31 Agu 2006 14:08 WIB
Makassar - Pergantian Brigjen Pol Oegroseno kepada Kombes Badrudin Haiti sebagai Kapolda Sulteng dianggap sebagai upaya negara untuk mempercepat eksekusi mati Tibo cs. Hal ini diungkapkan oleh ketua tim penasihat hukum Tibo cs, Roy Rening, saat menggelar konferensi pers di Warung Kopi Phoenanm, Jl Boulevard Panakkukang, Makassar, Kamis (31/8/2006). Menurut Roy, selama ini langkah Oegroseno sudah sangat baik. Bahkan, hingga kini, Oegroseno telah melakukan pemeriksaan 16 saksi baru terkait dengan kasus Tibo cs. "Saya takutnya, dengan pergantian Kapolda hari ini, maka penyelidikan kasus ini akan dimulai dari awal lagi," tutur Roy. Bahkan pihaknya menduga, pergantian ini didasari oleh penundaan eksekusi mati yang dilakukan oleh Oegroseno. "Kami yakin bahwa Pak Kapolda (Oegroseno) itu dimutasi karena menunda hukuman mati Tibo. Berarti, pergantian ini, untuk mempercepat eksekusi mati Tibo," ucapnya. Negara Melanggar Hukum Roy menegaskan bahwa jika eksekusi mati terhdap Tibo cs dilakukan, maka negara melakukan pelanggaran hukum. Roy menyebutkan, dalam pasal 13 UU No 22 tahun 2002 tentang grasi, dinyatakan grasi kedua bisa diajukan setelah dua tahun usai penolakan grasi pertama. "Jika merujuk pada undang-undang ini, berarti grasi kedua diajukan pada tahun 2007, karena grasi pertama ditolak pada 2005. Selama upaya hukum ini masih berlangsung, eksekusi mati terhdapa Tibo tidak boleh dilakukan," terangnya. Roy juga menjelaskan bahwa sampat saat ini, pihaknya masih punya 3 pilihan untuk melakukan upaya hukum. yakni grasi, amnesti, dan membuka ulang kasus. "Kami lebih memilih untuk membuka ulang kasus. Karena proses peradilan terhadap Tibo sangat tidak sesuai dengan prosedur. Bayangkan, yang melakukan penahanan adalah tentara. bukan polisi," ujarnya.
(nrl/)











































