Hakim Tolak Eksepsi Egi Sudjana

Hakim Tolak Eksepsi Egi Sudjana

- detikNews
Kamis, 31 Agu 2006 13:47 WIB
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi dari terdakwa kasus penghinaan Presiden SBY, Egi Sudjana. Sidang pun akan dilanjutkan 7 September 2006.Demikian putusan sela yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Andriano Nurdin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (30/8/2006).Dalam putusan selanya, majelis hakim mengatakan, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat dan karenanya dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan. Terhadap putusan sela itu, kuasa hukum Egi Sudjana, Firman Wijaya menyatakan bahwa harus ada pembedaan mengenai perbuatan Egi, apakah dikategorikan sebagai penghinaan atau sekadar hak warga negara dalam menyampaikan informasi.Firman juga keberatan terhadap saksi-saksi yang akan diajukan JPU pada sidang berikutnya Kamis 7 September.Dia melanjutkan, aturan perundang-undangan saat ini tidak ada yang bisa menyelesaikan secara definitif membedakan apakah perbuatan ini termasuk penghinaan seperti yang diatur dalam KUHP atau hak warga masyarakat dalam berpartisipasi menyampaikan informasi yakni praktek korupsi.Firman melihat adanya dua benturan normatif karena perbuatan itu masih bisa ditafsirkan dalam dua aturan hukum. "Ini harusnya ada kepastian. Kita berharap peradilan ini tidak tersesat kepada sebuah penafsiran yang kemudian bisa saja dibatalkan atau mengandung kekeliruan," tegasnya.Selain itu, dia juga keberatan dengan diajukannya pers sebagai saksi oleh JPU. "Pers adalah pihak yang netral. Tidak boleh dijadikan saksi dalam perkara untuk kepentingan penuntutan atau penyidikan pidana, karena fungsi pers adalah fungsi kontrol," ujar Firman.Sementara itu Egi Sudjana mengatakan, "Saya sebagai warga negara ingin mengklarifikasi mengenai rumor adanya korupsi tersebut kepada KPK. Boleh dong sebagai warga negara saya mengklarifikasi itu. Toh surat kaleng pun harus diselidiki."Menyangkut dakwaan yang dikenakan yakni pasal 134 KUHP tentang penghinaan, menurutnya tidak fair. "Pada zaman Gus Dur dan Habibie tidak ditegakkan, walaupun Gus Dur dan Habibie seringkali disebut Buta dan Dakocan. Jadi pasal itu berdasarkan kekuasaan saja," tandas Egi. (san/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads