MK Dinilai Ambil Alih Fungsi Legislasi DPR
Kamis, 31 Agu 2006 13:43 WIB
Jakarta -
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memotong fungsi pengawasan Komisi Yudisial (KY) masih menuai kritik. MK dinilai mengambil alih fungsi legislasi DPR.Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG), Andi Matalatta, kepada wartawan di Gedung DPR, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (30/8/2006). "KY sudah melakukan fungsi legislasi yang merupakan wewenang DPR. Pengadilan tidak boleh memutuskan perkara yang tidak diminta," ungkap Andi.Andi menambahkan, keputusan MK tersebut keluar lebih berdasarkan pemikiran semata. Putusan itu tidak didasari oleh aturan konstitusi yang kuat."Jadi menurut saya banyak keputusan MK yang sifatnya bukan keputusan, tapi sekadar nasihat. Tapi keputusan MK ini tetap mengikat," ungkap Andi.Amandemen Pasal 24 UUDAndi menilai, persoalan pengawasan hakim oleh KY ini tidak bisa diatasi hanya dengan mengeluarkan perppu. Sebab, sangat mungkin sekali perppu tersebut juga ditolak oleh MK. "Cara yang efektif adalah dengan mengamandemen UUD. Tidak cukup hanya UU saja," kata Andi.Namun demikian, disadari oleh Andi, hal ini bukan persoalan yang mudah dilakukan. Untuk itu dia mengusulkan, amandemen UU itu dilakukan 10 tahun mendatang."Mengubah konstitusi itu sulit. Belum lagi nanti akan ada penumpang gelapnya. Sebelum ada amandeman, pengawasan lembaga peradilan bisa dilakukan oleh internal mereka, DPR, juga media massa. Meski ini hanya bersifat politis dan tidak mengandung nilai hukum," papar Andi.
(djo/)










































