Kemendagri Nonaktifkan Bupati Meranti M Adil, Wabup Jadi Plt

Kemendagri Nonaktifkan Bupati Meranti M Adil, Wabup Jadi Plt

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Sabtu, 08 Apr 2023 11:04 WIB
KPK menetapkan Bupati Kepulauan Meranti M Adil sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan anggran, gratifikasi jasa travel umrah dan suap pemeriksa keuangan.
Bupati Meranti M Adil jadi tersangka KPK. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil dinonaktifkan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK. Kekosongan kepala daerah akan diisi oleh Plt Bupati, yang dijabat oleh Wakil Bupati Kepulauan Meranti Asmar.

"Iya, sebagaimana kita ikuti bersama bahwa saat ini beliau sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan saat dimintai konfirmasi, Sabtu (8/4/2023). Benny menjawab pertanyaan apakah Muhammad Adil dinonaktifkan dari Bupati Kepulauan Meranti setelah ditahan KPK.

Benny menjelaskan, berdasarkan Pasal 65 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, pada ayat 4 dijelaskan, dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan, sebagaimana dimaksud pada ayat 3 atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

"Jadi untuk memastikan jalannya pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Meranti, wakil kepala daerah akan melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah atau sebagai plt kepala daerah," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Muhammad Adil sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Adil dijerat KPK sebagai tersangka penerima dan pemberi suap.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Adil pada Kamis (6/4/2023) malam. KPK kemudian membawa Adil dkk ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah melakukan pemeriksaan, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Adil dkk. Ada tiga klaster di kasus dugaan korupsi M Adil. Kasus pertama, Adil diduga melakukan pemotongan anggaran di sejumlah dinas. Duit yang dipotong itu kemudian diserahkan sejumlah kepala dinas kepada Adil seolah membayar utang.

Kasus kedua, Adil diduga menerima suap dari biro perjalanan umrah. Suap itu diduga diterima Adil setelah memenangkan biro travel tersebut untuk proyek umrah para takmir masjid di Kepulauan Meranti.

"Kemudian terkait penerimaan fee dari jasa travel umrah," kata Ali.

Kasus ketiga ialah dugaan suap untuk pemeriksaan keuangan Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2022. Adil diduga memberi suap kepada auditor BPK Riau agar Kepulauan Meranti mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

(taa/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads