KPK Cabut Kartu Akses Kantor Brigjen Endar

KPK Cabut Kartu Akses Kantor Brigjen Endar

Anggi Muliawati - detikNews
Sabtu, 08 Apr 2023 07:15 WIB
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro berjalan usai membuat aduan ke Dewan Pengawas KPK terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023). Endar Priantoro membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian tersebut, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu.
Brigjen Endar Priantoro (Muhammad Adimaja/Antara Foto)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencopot Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan. KPK juga mencabut kartu akses masuk ke area dalam gedung bagi Endar.

"Iya, ketentuan di KPK, yang punya akses itu adalah pegawai aktif. Beliau kan sudah kita berhentikan per tanggal 1 April, jadi sudah lima hari lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kepada wartawan, Jumat (8/4/2023).

"Jadi kita kembalikan lagi ke persyaratan-persyaratan internal KPK," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alexander mengatakan hanya pegawai KPK yang memiliki akses masuk ke dalam gedung KPK. Sementara itu, Endar kini sudah dicopot dari KPK.

"Bahwa yang bekerja di KPK yang punya akses. Itu adalah pegawainya tercatat dan diakui di KPK," katanya.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, hanya orang yang diberi kartu akses yang dapat masuk ke area dalam gedung KPK. Jika tidak ada kartu akses, seseorang hanya bisa masuk hingga lobi gedung KPK.

Polemik Pencopotan Endar

KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023. Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.

Kapolri juga kembali membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta agar Endar tetap bertugas di KPK.

Endar pun telah mengadukan polemik ini ke Dewan Pengawas KPK. Dia berharap Dewas bisa menuntaskan polemik yang terjadi.

KPK kemudian buka suara. KPK menegaskan pencopotan dilakukan karena masa tugas Endar berakhir per 31 Maret 2023. KPK juga menyatakan tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar.

Simak Video: Kapolri Respons Anggotanya di KPK Minta Dibalikin Jika Endar Dicopot

[Gambas:Video 20detik]



(aik/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads