Bupati Meranti Diduga Terima Rp 26,1 M dalam 3 Kasus Korupsi

Anggi Muliawati - detikNews
Sabtu, 08 Apr 2023 00:07 WIB
Foto: KPK menetapkan Bupati Kepulauan Meranti M Adil sebagai tersangka. (Rifkianto Nugroho-detikcom)
Jakarta -

Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil (MA), ditangkap KPK terkait tiga kasus suap. KPK menduga Adil menerima puluhan milar rupiah.

"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2023) tengah malam.

Dia menjelaskan, Adil diduga melakukan korupsi dalam tiga klaster kasus berbeda. Yakni soal pemotongan anggaran 2022-2023, soal penerimaan fee jasa travel umrah, dan soal pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022.

Adil diduga memerintahkan jajarannya untuk menyetor ke dirinya. Setoran bersumber dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang seolah-olah merupakan utang pada Adil.

Uang setoran itu digunakan untuk dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau 2024.

MA juga menerima uang Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah (PT TM) yang bergerak dalam bidang jasa travel umrah karena Adil memenangkan PT TM itu dalam proyek pemberangkatan umrah bagi takmir masjid. Adil memberikan Rp 1,1 M kepada MFH selaku Ketua TIm Pemeriksa BPK Perwakilan Riau.




(dnu/idh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork