HNW Dorong Pemerintah Segera Ajukan Draft RUU Perampasan Aset ke DPR

HNW Dorong Pemerintah Segera Ajukan Draft RUU Perampasan Aset ke DPR

Angga Laraspati - detikNews
Jumat, 07 Apr 2023 16:27 WIB
Hidayat Nur Wahid
Foto: MPR
Jakarta - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mendukung Menko Polhukam Mahfud MD menuntaskan isu seputar 'penyimpangan' ratusan triliun rupiah di Kementerian Keuangan. Ia juga mendorong agar RUU Perampasan Aset untuk didukung dan disahkan DPR.

Menurut HNW, bila Mahfud MD serius selain membahas dengan DPR agar segera melaporkan masalah ini ke penegak hukum yang berkewenangan untuk dapat menindak lanjuti seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian atau Kejaksaan.

Hal itu perlu dilakukan agar penegak hukum dapat serius menindaklanjutinya demi penegakan hukum dan efektifitas pemberantasan korupsi, pengembalian aset negara, juga memulihkan kepercayaan publik.

Selain itu, HNW juga mendukung lontaran Mahfud MD agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana untuk didukung dan disahkan oleh DPR, sebagaimana harapan terbuka dari Presiden Jokowi juga.

"Soal ini wajarnya kita dukung bersama, agar berbagai persoalan hukum seperti isu adanya 2 jenis transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan yang diangkat Prof Mahfud, serta kasus-kasus sejenis lainnya bisa diselesaikan secara hukum termasuk dengan perampasan aset. Dan berharap agar masyarakat sipil, termasuk Ormas untuk terus mengawasi dan mengawal," ujar HNW dalam keterangannya, Jumat (7/4/2023).

Saat menerima Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah Jakarta Selatan HNW justru mempertanyakan keseriusan pemerintah terkait dengan pengesahan RUU Perampasan Aset. Pasalnya, tidak sebagaimana diopinikan Prof Mahfud, ternyata RUU ini malah sudah disetujui DPR untuk ditetapkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023, sehingga memang akan dibahas dan diharapkan bisa diselesaikan tahun ini.

"Dari 39 RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) ada 25 RUU usulan DPR, 11 RUU usulan Pemerintah. RUU Perampasan Aset bagian dari usulan pemerintah. Dan pemerintah sebagai Lembaga yang mengusulkan lah yang harusnya menyiapkan NA dan draft RUU tersebut kemudian mengajukannya ke DPR. Tapi anehnya, sampai sekarang, menurut banyak anggota Komisi III DPR, pemerintah justru belum mengajukan Naskah Akademik RUU dan juga belum mengajukan draft RUU Perampasan Aset," kata HNW.

HNW melanjutnya masalah sebenarnya ada di pemerintah bukan di DPR. Apalagi dikabarkan bahwa soal RUU Perampasan Aset ini belum tuntas di pemerintah karena Menkeu, Kejagung dan Kapolri belum memberikan persetujuannya.

Sehingga, lanjut HNW, Mahfud MD mengkritik Pemerintah dan mendorong agar segera mengajukan draft RUU beserta naskah akademiknya ke DPR. Sebab tak masuk akal dan tak sesuai aturan pembuatan UU, kalau DPR sudah mendukung tapi diminta untuk mengesahkan RUU yang belum diajukan pemerintah ke DPR.

Karena itu, HNW menuturkan kalau Prof Mahfud serius, agar segera mendorong pemerintah untuk mengajukan naskah akademik dan draft RUU, agar segera bisa dibahas DPR dan diundangkan secara bersama.

HWN mengungkapkan selama ini DPR justru hampir selalu menyetujui RUU inisiatif dari pemerintah seperti RUU Ciptakerja, IKN dll, sekalipun ditolak oleh PKS. Karena mayoritas mutlak Partai dan Fraksi di DPR adalah pendukung Pemerintah.

"Tapi kalau memang mau lebih cepat pengesahannya, dan dirasakan adanya keperluan genting dan mendesak, Presiden bisa kembali mengajukan aturan perampasan aset ini dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dengan alasan kegentingan yang memaksa, sebagaimana yang sudah biasa dilakukan Pemerintah. Itu akan bisa cepat disetujui oleh mayoritas mutlak Partai dan Fraksi di DPR yang juga adalah pendukung Pemerintah, sekalipun juga ditolak oleh PKS. Tapi untuk yang kali ini PKS akan mendukungnya," imbuhnya.

Namun, lanjut HNW, yang tidak kalah penting dari isu hadirnya RUU Perampasan Aset ini adalah komitmen penegak hukum untuk menggunakan instrumen hukum ini dengan berani, jujur dan benar.

Pasalnya, sudah banyak UU sejenis yang dihasilkan, tetapi pada praktiknya tidak banyak diimplementasikan di lapangan. Misalnya, terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang telah ditetapkan menjadi UU sejak 2010, tetapi hingga saat ini masih minim sekali digunakan.

"Jadi, regulasi yang dibutuhkan berupa RUU Perampasan Aset itu harus seiring sejalan dengan terus dilakukannya reformasi terhadap penegak dan penegakan hukum di Indonesia, agar tujuan dari hadirnya RUU ini dapat diwujudkan. Maka Prof Mahfud perlu segera mendorong pemerintah untuk mengajukan draft RUU Perampasan Aset inisiatif Pemerintah ke DPR, agar bisa segera dibahas oleh DPR karena tidak mungkin DPR bisa segera mengesahkan RUU Perampasan Aset kalau draft RUUnya malah belum diajukan Pemerintah ke DPR. Ini semuanya agar polemik soal ini segera berakhir, agar penegakan hukum dan pemberantasan korupsi dapat efektif dilakukan," katanya.

Simak Video 'Jokowi: RUU Perampasan Aset Terus Didorong Agar Diselesaikan DPR':

[Gambas:Video 20detik]



(fhs/ega)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads