Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Banten, mengamankan 29 PSK dari sejumlah lokasi. Mereka dianggap melanggar ketentuan aturan bulan Ramadan.
"Total ada 29 orang wanita yang diamankan. Semuanya kami bawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk didata dan dilakukan pembinaan," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi di Tangerang dilansir Antara, Jumat (7/4/2023).
Dia menerangkan, dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 29 PSK yang didapat dari lokasi yang melanggar jam operasional saat Ramadan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga mengatakan sejauh ini Satpol PP Kabupaten Tangerang gencar melakukan Operasi Gemilang Tertib Ramadan untuk menciptakan kondisi lingkungan yang tertib dan terbebas dari unsur kegiatan negatif di masyarakat sekitar.
"Operasi Gemilang Tertib Ramadan ini akan terus kami lakukan ke depannya," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Trantibum pada Satpol PP Kabupaten Tangerang Syahdan Muchtar menambahkan, puluhan wanita tersebut didapat dari dua lokasi yang berbeda, di antaranya panti pijat dan kos-kosan.
"Sebanyak 17 wanita didapati dari 5 panti pijat dan 2 wanita bersama pria yang bukan muhrimnya didapati pada sebuah kos-kosan di wilayah Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua. Kemudian, 10 wanita didapati dari panti pijat yang berlokasi di Mardi Grass, Citra Raya, Kecamatan Panongan," kata dia.
Sebelumnya, dalam Operasi Gemilang Tertib Ramadan ini, Satpol PP terus melakukan pengawasan penertiban terhadap tempat usaha dan hiburan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kegiatan negatif di wilayah Kabupaten Tangerang selama bulan suci Ramadan.
Lihat juga Video 'Terbongkarnya Sarang PSK di Tambora Jakbar Dibalut Indekos':