Penipu Ratusan Mahasiswa Divonis 3,5 Tahun Bui, Rektor IPB: Beri Efek Jera

Penipu Ratusan Mahasiswa Divonis 3,5 Tahun Bui, Rektor IPB: Beri Efek Jera

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Jumat, 07 Apr 2023 11:42 WIB
Rektor IPB Arif Satria (Sholihin-detikcom)
Rektor IPB Arif Satria (Sholihin/detikcom)
Bogor -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Jawa Barat (Jabar), menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan terhadap Siti Aisyah Nasution (29) dalam kasus penipuan dan penggelapan duit ratusan mahasiswa IPB. Rektor IPB Arif Satria mengapresiasi aparat penegak hukum yang bergerak cepat menangani kasus tersebut.

"Kami mengapresiasi aparat penegak hukum yang bergerak cepat menuntaskan masalah penipuan ini," kata Arif kepada wartawan, Jumat (7/4/2023).

Arif mengatakan pihaknya telah mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Dia pun berharap vonis 3,5 tahun penjara itu memberi efek jera terhadap pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang penting memberi efek jera kepada pelaku. Semoga kasus ini tidak terulang lagi," tuturnya.

Sebelumnya, PN Cibinong menggelar sidang putusan terhadap terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dengan korban ratusan mahasiswa IPB, Siti Aisyah. Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan terhadap Siti Aisyah.

ADVERTISEMENT

"Sudah diputus, (vonis) 3 tahun dan 6 enam bulan," kata pejabat Humas PN Cibinong Amran S Herman, Rabu (5/4).

Putusan majelis hakim, kata Amran, sesuai tuntutan jaksa yang sebelumnya juga menuntut agar terdakwa Siti Aisyah Nasution dihukum penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

"Putusan majelis hakim sesuai tuntutan jaksa karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan," kata Amran.

Atas putusan tersebut, terdakwa Siti Aisyah Nasution masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum lainnya.

Lihat juga Video 'Polisi Beberkan Modus Penipu Ratusan Mahasiswa IPB':

[Gambas:Video 20detik]



(rdh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads