Agung Minta Komisi III Klarifikasi Pembebasan Eddie Widiono
Kamis, 31 Agu 2006 11:37 WIB
Jakarta - Ketua DPR RI Agung Laksono meminta Komisi III segera mengklarifikasi pembebasan Eddie Widiono dari tahanan Mabes Polri kepada Kapolri dan Jaksa Agung. Hal itu penting agar tidak terus menimbulkan kesimpangsiuran di mata publik."Saya kira Komisi III perlu mendapat penjelasan dari kedua institusi, baik kejaksaan maupun kepolisian," kata Agung Laksono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2006).Menurut dia, jika memang dari pemeriksaan tidak terbukti, wajar saja Eddie Widiono dibebaskan. Namun jika masih ada masalah, maka pertanggungjawaban pembebasan Eddie harus dibebankan kepada yang membebaskan."Ditahan itu kan ada batasnya. Kalau berkasnya P21-nya tidak terpenuhi, ya batal demi hukum. Harus dilepas. Jangan dipaksakan untuk ditahan," ujar Agung.Dikatakan dia, kepolisian dan kejaksaan harus menjelaskan kepada publik terkait pelepasan Eddie karena selama ini kasus itu sudah menjadi sorotan publik.
(san/)











































