Satpol PP menggelar razia di sejumlah panti pijat dan warung yang menjual minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Hal itu dilakukan guna mengantisipasi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Iman Nagarasid mengatakan razia digelar di Kecamatan Cibinong, Megamendung, Cigombong, dan Ciomas. Razia digelar pada Kamis (6/4/2023) kemarin.
"Melaksanakan penertiban panti pijat yang masih beroperasi di wilayah Kecamatan Cibinong, tepatnya di depan Situ Cikaret. Dua panti pijat ditertibkan dan dipasangi PPNS line agar tidak beroperasi kembali selama bulan Ramadan," kata Cecep melalui keterangannya, Jumat. (7/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian di Megamendung, terdapat pula sebuah panti pijat yang masih beroperasi selama bulan Ramadan. Satpol PP juga menyegel lokasi tersebut menggunakan PPNS line.
"Selanjutnya petugas menuju ke wilayah Cigombong dengan mendatangi warung lapo. Di lokasi tersebut, petugas mendapati lapo menjual tuak. Kemudian pemilik warung tersebut didata untuk ditindak lebih lanjut dan diperingatkan agar tidak kembali menjual tuak," tuturnya.
Kemudian di Ciomas, petugas melakukan razia di sekitar Terminal Laladon. Ditemukan ada empat warung yang masih menjual miras.
"Jumlah total minuman keras yang diamankan 1.079 minuman keras dari berbagai jenis merek," imbuhnya.
Cecep mengimbau kepada seluruh panti pijat agar tutup selama bulan Ramadan. Dia juga mengimbau kepada penjual miras agar tidak menjual dengan merek yang tanpa izin.
Simak juga Video: Aksi Warga Depok Gerebek Panti Pijat Plus-plus