Jaksa Tetap Tuntut 4 Tahun Bui Meski AG Menangis Bela Diri

Jaksa Tetap Tuntut 4 Tahun Bui Meski AG Menangis Bela Diri

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 07 Apr 2023 03:39 WIB
AG (15) tiba di PN Jaksel siang ini. Pacar Mario Dandy Satriyo ini menjalani sidang tuntutan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17).
Momen AG Tiba di PN Jaksel Untuk Jalani Sidang Tuntutan (A.Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Tangisan anak AG (15), terdakwa di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), tidak membuat jaksa penuntut umum (JPU) luluh. Jaksa tetap menuntut AG empat tahun penjara.

Tangisan itu terjadi saat AG membacakan langsung pleidoi atau nota pembelaannya atas tuntutan yang diberikan jaksa. Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo yang menyampaikan bahwa kliennya menangis saat membacakan pleidoi tersebut.

"AG kondisinya pasti kalau hadir tadi pasti dia sehat namun di pembacaan pleidoi tadi beliau menangis," kata Mangatta kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis (6/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mangatta mengatakan AG juga menyampaikan permohonan maaf dalam nota pembelaan yang dibacakan. Dia menuturkan orang tua AG juga ikut membacakan nota pembelaan tersebut.

"Maka kami tim penasihat hukum menyampaikan sendiri, orang tua dari anak AG juga membacakan pleidoinya sendiri yang disusun sendiri sama anak tadi menyampaikan sebagaimana perasaannya terhadap persidangan dalam perkara ini. Dia juga menyampaikan selalu dan mengulang-ulang terkait doanya terhadap anak David," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Namun, tangisan AG itu tak membuat jaksa luluh. Jaksa tetap pada pendiriannya, menuntut AG hukuman empat tahun penjara.

Teguhnya pendirian jaksa itu diungkapkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Menanggapi pleidoi AG, jaksa disebut tetap mempertahankan tuntutan tersebut secara lisan.

"Nah setelah penasehat hukum terdakwa menyampaikan pembacaan pledoi, kemudian setelah selesai, hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menyampaikan apakah menanggapi secara tertulis atau lisan. Kan begitu. Dan ternyata dari penuntut umum menanggapi secara lisan. Inti pokoknya adalah bahwa mereka penuntut umum tetap pada tuntutan. Itu disampaikan secara lisan," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis (6/4/2023).

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak juga Video: Kuasa Hukum David Sebut Kebohongan AG Jadi Hal Memberatkan

[Gambas:Video 20detik]



Djuyamto mengatakan kuasa hukum AG kemudian memberikan tanggapan atas jawaban jaksa tersebut. Dia menuturkan pihak AG juga mempertahankan nota pembelaan yang telah dibacakan.

"Oleh karena penyampaian secara lisan, hakim kemudian menyampaikan kepada penasehat hukum terdakwa. Di mana penasehat hukum terdakwa juga menyampaikan bahwa mereka tetap pada pledoi yang sudah disampaikan pada hari ini," ujarnya.

Dia mengatakan agenda sidang AG tinggal menunggu putusan. Dia menyebutkan putusan akan digelar pada Senin, 10 April 2023 mendatang.

"Tinggal pembacaan putusan pada hari Senin," ujarnya.

Sebelumnya, pada Rabu (5/4) kemarin, jaksa menuntut AG empat tahun penjara. Jaksa meyakini AG melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. AG diyakini terlibat dalam penganiayaan David yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

AG dituntut pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 4 tahun. Di sana AG akan mendapat menjalani masa pidananya.

Halaman 3 dari 2
(mae/rfs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads