Akademisi Tagih Janji Ketua MK Anwar Usman untuk Mundur

Akademisi Tagih Janji Ketua MK Anwar Usman untuk Mundur

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 06 Apr 2023 14:45 WIB
Anwar Usman dan Saldi Isra terpilih menjadi Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) masa jabatan 2023-2028. Keduanya pun mengucapkan sumpah jabatan hari ini.
Anwar Usman membacakan sumpah saat menjadi Ketua MK. (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Pengajar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Allan FG Wardhana, menagih janji Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman untuk mundur dari kursinya. Janji itu tertuang dalam berita acara rapat permusyawaratan hakim (RPH) nonperkara pada 1 Oktober 2020.

"Pernyataan AU tersebut bisa kita lihat sebagai perspektif etis terhadap pentingnya kekuasaan itu dibatasi," kata Allan kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).

Berita acara itu menyebutkan Dr Anwar Usman SH MH menyatakan kesediaan dan menyanggupi untuk mengakhiri masa jabatan sebagai Ketua MK pada 6 April 2021. Berita acara itu ditandatangani oleh 9 hakim konstitusi, termasuk Anwar Usman sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu merupakan kesepakatan internal antara AU dengan para hakim MK saat itu. karena itu kesepakatan dan janji (apalagi dituangkan secara tertulis), alangkah baiknya AU menepati janjinya dan konsekuen dengan janji yang pernah diucapkan sendiri," ujar Allan.

Namun, hingga hari ini, Anwar Usman belum menepati janjinya. Malah Anwar Usman kembali terpilih menjadi Ketua MK hingga Anwar Usman pensiun. Allan juga menyoroti hubungan semenda Anwar dengan Jokowi.

ADVERTISEMENT

"Apalagi kalau sekarang melihat afiliasi AU yang merupakan ipar Jokowi, harusnya secara etik yang bersangkutan mundur," tegas Allan.

Berikut ini isi lengkap berita acara itu:

Berita Acara
Rapat Permusyawaratan Hakim Non Perkara

Pada hari ini, Kamis 1 Oktober 2020 pukul 09.00-19.30 WIB bertempat di Gedung MK, MK menyelenggarakan Rapat Permusyawaratan Hakim Non Perkara dengan agenda tunggal menelaah kembali Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2018-2020, dengan berlakunya UU UU Nomor 7/2020.

Peserta yang hadir Rapat Permusyawaratan Hakim Non-Perkara

1. Anwar Usman
2. Aswanto
3. Arief Hidayat
4. Daniel Yusmic
5. Enny Nurbaningsih
6. Manahan Sitompul
7. Saldi Isra
8. Suhartoyo
9. Wahiduddin Adams
10. Guntur Hamzah
12. Muhidin

Hasil Rapat Permusyawaratan Hakim Non Perkara

Rapat Permusyawaratan Hakim Non Perkara secara khusus menyepakati sebagai berikut:

1. Pada prinsipnya disepakati untuk tetap taat asas pada keberlakuan UU Nomor 7/2020 tentang Mahkamah Konstitusi
2. Melihat dan mencermati perkembangan judicial review terkait UU a quo dalam menyikapi masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua, serta masa jabatan hakim konstitusi
3. Dr Anwar Usman SH MH menyatakan kesediaan dan menyanggupi untuk mengakhiri masa jabatan sebagai Ketua MK pada tanggal 6 April 2021
4. Berita Acara ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2018-2020


Mahkamah Konstitusi

Ketua Rapat

ttd basah

Anwar Usman

Anggota


ttd basah
Aswanto

ttd basah
Arief Hidayat

ttd basah
Daniel Yusmic

ttd basah
Enny Nurbaningsih

ttd basah
Manahan Sitompul

ttd basah
Saldi Isra

ttd basah
Suhartoyo

ttd basah
Wahiduddin Adams

ttd basah
Guntur Hamzah

ttd basah
Muhidin

Simak juga 'Momen Anwar Usman Ucap Sumpah Jadi Ketua MK 2023-2028':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads