Ayah Hamili Anak Tiri dan Bunuh Bayi di Bekasi Terancam 15 Tahun Bui

Ayah Hamili Anak Tiri dan Bunuh Bayi di Bekasi Terancam 15 Tahun Bui

Isal Mawardi - detikNews
Kamis, 06 Apr 2023 04:31 WIB
Garis polisi, police line. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi garis polisi (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Bekasi -

AT (45), pria di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, tega memperkosa anak tirinya lalu membunuh bayi hasil perkosaannya. AT terancam hukuman 15 tahun penjara.

AT dijerat pasal berlapis. Pertama, ada pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 atas perubahan
UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang kekerasan terhadap anak di bawah umur.

"Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi dalam keterangan, Rabu (5/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian terkait kasus persetubuhannya, AT dijerat pasal pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka diancam pidana 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," kata Twedi.

ADVERTISEMENT

Kronologi

Pelaku diketahui memperkosa korban sejak 1 tahun yang lalu. Kemudian korban melahirkan bayi hasil perkosaan pelaku pada Sabtu (25/3) pukul 18.00 WIB.

"Telah lahir bayi laki laki dari rahim korban di kamar mandi rumah kontrakan," kata Twedi.

Korban kemudian memanggil orang tuanya. Pelaku lalu menemui korban di kamar mandi. Saat itu, bayi yang baru lahir itu dalam keadaan menangis.

"Karna pelaku panik mendengar tangisan bayi tersebut dan takut apabila aibnya terbongkar pelaku lalu langsung membekap bayi tersebut dengan menggunakan kain kemudian di tinju sebanyak 4-5 kali dibagian muka hingga bayi tersebut tidak bersuara lagi," kata Twedi.

Bayi itu lalu diletakan di dekat ember dan ditutup dengan kain. Korban dan bayinya dibawa oleh pelaku ke sebuah klinik.

"Setelah tahu bahwa bayi telah meninggal dunia kemudian dimakamkan oleh pelaku," tambah Twedi.

Lihat juga Video: Bejat! Pria Ciamis Perkosa Anak Tiri Umur 12 Tahun Sampai Melahirkan

[Gambas:Video 20detik]



(isa/mei)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads